Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren merupakan bukti kehadiran negara menjaga keberlangsungan dan eksistensi pesantren.

"Hadirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 dan UU Pesantren yang telah disahkan dua tahun lalu merupakan wujud kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren," kata Baidowi di Jakarta, Selasa.

Dia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang menerbitan Perpres Nomor 82/2021 karena sejalan dengan aspirasi pimpinan pondok pesantren yang disampaikan melalui Fraksi PPP untuk diteruskan kepada presiden.

Menurut dia, lahirnya Perpres tersebut menjadi kado menjelang peringatan Hari Santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober.

Baca juga: Wakil Ketua MPR RI: Perpres 82/2021 kado jelang peringatan Hari Santri

Baidowi menilai Perpres tersebut merupakan ketentuan pelaksanaan teknis Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren khususnya Pasal 49 ayat 1 dan 2 yang mengamanatkan tentang dana abadi pesantren.

"Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan," ujarnya.

Dia mengatakan F-PPP DPR RI mendorong dana abadi pesantren untuk dimasukkan dalam APBN Tahun 2022 yang diambilkan dari dana abadi pendidikan.

Menurut dia, DPR RI dan pemerintah sedang membahas RUU APBN 2022 di Badan Anggaran DPR sehingga Fraksi PPP akan mengawal dalam pembahasan RAPBN 2022.

Baca juga: Presiden teken Perpres 82/2021 yang mengatur dana abadi pesantren

"Terkait besaran dana abadi pesantren, sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," katanya.

Ketua DPP PPP itu menilai kehadiran Perpres tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah (pemda) untuk mengalokasikan APBD bagi pengembangan pesantren.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, yang di dalamnya mengatur mengenai dana abadi pesantren.

"Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021 sesuai salinan dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, dipantau di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Muhaimin sambut baik hadirnya Perpres Pendanaan Pesantren

Pada Pasal 4 Perpres tersebut, dana abadi pesantren ditetapkan sebagai salah satu pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Di Bab III yang khusus menjelaskan dana abadi pesantren dijelaskan bahwa dana abadi pesantren digulirkan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren bagi generasi berikutnya sebagai pertanggungjawaban antargenerasi.

Pada Pasal 23 Ayat (3) Bab III Perpres tersebut diatur pengalokasian dana abadi pesantren yang merujuk pada hasil pengembangan dana abadi pendidikan.