UPI gandeng sejumlah lembaga untuk akselerasi keterbukaan informasi
14 September 2021 14:47 WIB
Rektor UPI Prof Solehuddin berfoto bersama sejumlah pimpinan lembaga usai penandatanganan nota kesepahaman tentang keterbukaan informasi publik di Isola UPI, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/9/2021). (ANTARA/Dian Hardiana)
Bandung (ANTARA) - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menggandeng sejumlah lembaga guna mengakselerasi keterbukaan informasi demi mencapai kategori universitas yang informatif bagi publik.
Menurut dia sifat keterbukaan publik ini merupakan kewajiban bagi setiap lembaga publik tak terkecuali UPI. Ada pun untuk mencapai harapan tersebut, UPI bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP), Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar), dan Perum LKBN Antara Biro Jawa Barat.
"Saya ingin mengakselerasi kerja teman-teman supaya bisa memenuhinya, seperti apa dan apa yang harus kita siapkan untuk memenuhi keterbukaan publik ini," kata Rektor UPI Prof Solehuddin di Gedung Rektorat (Isola) UPI, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Solehuddin mengungkapkan UPI yang kini mendapatkan kategori "cukup informatif" dari Komisi Informasi Pusat (KIP), bertekad untuk meningkatkan keterbukaan informasi sehingga mencapai kategori informatif, dengan memperhatikan saran KIP.
"Kerja sama ini dilakukan untuk disosialisasikan kepada SDM UPI agar memahami cara dan seperti apa keterbukaan publik, sehingga harapan UPI sebagai lembaga publik kategori Perguruan tinggi informatif dapat terwujud," kata Solehuddin.
Baca juga: Kemendagri dorong perbaikan keterbukaan informasi publik pada pandemi
Baca juga: 169 badan publik di DKI ikut evaluasi keterbukaan informasi
Sementara itu Komisioner Bidang Kelembagaan pada Komisi Informasi Cecep Suryadi mengatakan dari sekitar 400 lembaga publik di Indonesia, hanya 17 persen di antaranya yang sudah masuk kategori informatif.
Sedangkan untuk klasifikasi lembaga perguruan tinggi, menurutnya yang telah masuk kategori tersebut baru ada sebanyak sembilan perguruan tinggi negeri.
"Itu baru ada sembilan yang kategori informatif, yang kategori menuju informatif jumlahnya banyak, demikian juga kategori cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif itu banyak sekali", kata Cecep.
Menurut dia penyebab kurang informatif suatu lembaga publik disebabkan oleh sifat kultural, paradigma, permasalahan teknis, dan pimpinan lembaga publik yang belum memahami pentingnya keterbukaan informasi.
Adapun komitmen kerja sama bersama sejumlah lembaga tersebut tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Dalam acara itu penandatangan perjanjian kerja sama itu hadir di antaranya Wakil Rektor Prof Adang Suherman, Wakil Rektor Prof Bunyamin Maftuh, Kepala Humas UPI Prof Deni Darmawan, dan Kepala BPPU UPI Prof Uyu Wahyudin. Sedangkan dari KIP dihadiri oleh Cecep Suryadi, kemudian Ijang Faisal dari KI Jabar dan Zaenal Abidin dari Perum LKBN Antara Biro Jabar.
Baca juga: Delapan PTN bersepakat dukung keterbukaan informasi publik
Baca juga: Kominfo: keterbukaan informasi publik perlu gunakan teknologi digital
Menurut dia sifat keterbukaan publik ini merupakan kewajiban bagi setiap lembaga publik tak terkecuali UPI. Ada pun untuk mencapai harapan tersebut, UPI bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP), Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar), dan Perum LKBN Antara Biro Jawa Barat.
"Saya ingin mengakselerasi kerja teman-teman supaya bisa memenuhinya, seperti apa dan apa yang harus kita siapkan untuk memenuhi keterbukaan publik ini," kata Rektor UPI Prof Solehuddin di Gedung Rektorat (Isola) UPI, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Solehuddin mengungkapkan UPI yang kini mendapatkan kategori "cukup informatif" dari Komisi Informasi Pusat (KIP), bertekad untuk meningkatkan keterbukaan informasi sehingga mencapai kategori informatif, dengan memperhatikan saran KIP.
"Kerja sama ini dilakukan untuk disosialisasikan kepada SDM UPI agar memahami cara dan seperti apa keterbukaan publik, sehingga harapan UPI sebagai lembaga publik kategori Perguruan tinggi informatif dapat terwujud," kata Solehuddin.
Baca juga: Kemendagri dorong perbaikan keterbukaan informasi publik pada pandemi
Baca juga: 169 badan publik di DKI ikut evaluasi keterbukaan informasi
Sementara itu Komisioner Bidang Kelembagaan pada Komisi Informasi Cecep Suryadi mengatakan dari sekitar 400 lembaga publik di Indonesia, hanya 17 persen di antaranya yang sudah masuk kategori informatif.
Sedangkan untuk klasifikasi lembaga perguruan tinggi, menurutnya yang telah masuk kategori tersebut baru ada sebanyak sembilan perguruan tinggi negeri.
"Itu baru ada sembilan yang kategori informatif, yang kategori menuju informatif jumlahnya banyak, demikian juga kategori cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif itu banyak sekali", kata Cecep.
Menurut dia penyebab kurang informatif suatu lembaga publik disebabkan oleh sifat kultural, paradigma, permasalahan teknis, dan pimpinan lembaga publik yang belum memahami pentingnya keterbukaan informasi.
Adapun komitmen kerja sama bersama sejumlah lembaga tersebut tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Dalam acara itu penandatangan perjanjian kerja sama itu hadir di antaranya Wakil Rektor Prof Adang Suherman, Wakil Rektor Prof Bunyamin Maftuh, Kepala Humas UPI Prof Deni Darmawan, dan Kepala BPPU UPI Prof Uyu Wahyudin. Sedangkan dari KIP dihadiri oleh Cecep Suryadi, kemudian Ijang Faisal dari KI Jabar dan Zaenal Abidin dari Perum LKBN Antara Biro Jabar.
Baca juga: Delapan PTN bersepakat dukung keterbukaan informasi publik
Baca juga: Kominfo: keterbukaan informasi publik perlu gunakan teknologi digital
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021
Tags: