22 bocah Nunukan yatim/piatu karena orang tua tewas akibat COVID-19
14 September 2021 14:06 WIB
Ilustrasi - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyerahkan bantuan santunan untuk yatim piatu terutama terdampak COVID-19. ANTARA/HO-Humas Pemkab Sleman
Nunukan (ANTARA) - Dinas Sosial Kabupaten Nunukan, Kaltara, mencatat 22 anak harus berstatus yatim/piatu karena orang tuanya meninggal dunia akibat COVID-19 berdasarkan sumber data yang diperoleh dari laporan tokoh masyarakat.
Hal ini dikemukakan Plt. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Nunukan Abdul Munir di Nunukan, Selasa, berkaitan dengan kondisi anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tuanya karena COVID-19.
"Ada 22 anak yang kita catat yang menjadi yatim/piatu karena salah satu orang tuanya meninggal dunia akibat COVID-19. Data ini kita punya berdasarkan laporan sementara dari tokoh masyarakat," ungkap dia.
Ia menyebutkan data ini yang dimiliki Dinas Sosial Kabupaten Nunukan per 30 Agustus 2021 dan akan ditindaklanjuti lagi untuk verifikasi ulang setelah mendapatkan instruksi dari Kementerian Sosial RI.
Baca juga: KPPPA salurkan bantuan bagi anak yatim piatu korban COVID-19 di Bali
Baca juga: Menteri PPPA bantu perempuan kepala keluarga terpapar COVID-19
Dalam waktu dekat ini, Dinas Sosial setempat akan melakukan pendataan ulang di lapangan bekerja sama dengan desa dan kelurahan untuk disinkronkan dengan Satgas Penanganan COVID-19 di daerah itu.
"Biasanya data dari Gugus Tugas COVID-19 itu hanya garis besarnya saja makanya Dinas Sosial akan menyinkronkan dengan data dari desa dan kelurahan," ujar Abdul Munir.
Dari 22 anak tersebut sebanyak 12 kepala keluarga (KK) dari 131 pasien COVID-19 yang meninggal per 13 September 2021.
Kategori anak yang dimaksudkan disini berusia 18 tahun ke bawah. "Jadi tidak semua pasien meninggal karena COVID-19 ini punya anak sesuai ketentuan salah satunya UU Perlindungan Anak ini," ujar dia.
Abdul Munir juga mengatakan dari hasil pertemuan via virtual dengan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial yang meminta agar pemda melakukan pendataan berdasarkan status yatim, piatu dan yatim piatu karena COVID-19.
Ia mengharapkan setelah pendataan anak terdampak COVID-19 karena orang tuanya meninggal dunia dapat dilindungi pada 2022 jika benar ada bantuan dari Pemerintah Pusat.*
Baca juga: Kaltim santuni 1000 lebih anak yatim korban COVID-19 Rp2,55 miliar
Baca juga: Layanan integratif berbasis keluarga beri perlindungan yatim piatu
Hal ini dikemukakan Plt. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Nunukan Abdul Munir di Nunukan, Selasa, berkaitan dengan kondisi anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tuanya karena COVID-19.
"Ada 22 anak yang kita catat yang menjadi yatim/piatu karena salah satu orang tuanya meninggal dunia akibat COVID-19. Data ini kita punya berdasarkan laporan sementara dari tokoh masyarakat," ungkap dia.
Ia menyebutkan data ini yang dimiliki Dinas Sosial Kabupaten Nunukan per 30 Agustus 2021 dan akan ditindaklanjuti lagi untuk verifikasi ulang setelah mendapatkan instruksi dari Kementerian Sosial RI.
Baca juga: KPPPA salurkan bantuan bagi anak yatim piatu korban COVID-19 di Bali
Baca juga: Menteri PPPA bantu perempuan kepala keluarga terpapar COVID-19
Dalam waktu dekat ini, Dinas Sosial setempat akan melakukan pendataan ulang di lapangan bekerja sama dengan desa dan kelurahan untuk disinkronkan dengan Satgas Penanganan COVID-19 di daerah itu.
"Biasanya data dari Gugus Tugas COVID-19 itu hanya garis besarnya saja makanya Dinas Sosial akan menyinkronkan dengan data dari desa dan kelurahan," ujar Abdul Munir.
Dari 22 anak tersebut sebanyak 12 kepala keluarga (KK) dari 131 pasien COVID-19 yang meninggal per 13 September 2021.
Kategori anak yang dimaksudkan disini berusia 18 tahun ke bawah. "Jadi tidak semua pasien meninggal karena COVID-19 ini punya anak sesuai ketentuan salah satunya UU Perlindungan Anak ini," ujar dia.
Abdul Munir juga mengatakan dari hasil pertemuan via virtual dengan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial yang meminta agar pemda melakukan pendataan berdasarkan status yatim, piatu dan yatim piatu karena COVID-19.
Ia mengharapkan setelah pendataan anak terdampak COVID-19 karena orang tuanya meninggal dunia dapat dilindungi pada 2022 jika benar ada bantuan dari Pemerintah Pusat.*
Baca juga: Kaltim santuni 1000 lebih anak yatim korban COVID-19 Rp2,55 miliar
Baca juga: Layanan integratif berbasis keluarga beri perlindungan yatim piatu
Pewarta: Rusman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021
Tags: