Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dalam kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Setiap putusan pengadilan harus kita hormati. Untuk selanjutnya tentu putusan itu harus dipelajari dan kemudian baru apa yang akan dilakukan," kata Jaksa Agung usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.

Basrief mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan apakah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut.

"Kita harus terima dulu putusannya dan melihat pertimbangannya apa saja. Baru kita lihat apakah PK atau tidak, nanti kita lihat lagi," kata Jaksa Agung.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM, Romli Atmasasmita terkait dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum.

Hakim Kasasi MA Achmad Taufik, di Jakarta, Rabu (22/12), mengatakan, Romli lepas dari segala tuntutan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.

"Bukan bebas tapi divonis lepas dalam arti tidak dapat dihukum," katanya.

Menurut dia, yang menjadi pertimbangan karena Romli tidak mendapatkan keuntungan terkait kasus Sisminbakum dan pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan serta negara tidak dirugikan.
(P008/B010)