Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) melarang warga melakukan pesta kembang api (mercon) saat perayaan malam pergantian tahun baru di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya tanpa mengantongi izin dari kepolisian.

"Perayaan pesta kembang api harus ada izin dari Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Kamis.

Kombes Baharudin mengatakan, pihak Intelkam akan menerbitkan surat izin penyelenggaraan pesta kembang api dengan berbagai ketentuan.

Ketentuan itu, antara lain pesta kembang api tidak dilakukan oleh perseorangan atau orang yang tidak profesional sehingga juru ledaknya haruslah merupakan orang yang memiliki kemampuan di bidangnya.

Pasalnya, pesta kembang api dalam jumlah besar berpotensi terjadi kebakaran atau kecelakaan yang mengancam jiwa seseorang.

Perwira menengah kepolisian itu mengimbau masyarakat tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan yang mengundang aksi kejahatan jalanan.

Baharudin mengharapkan masyarakat merayakan malam pergantian Tahun Baru di rumah, agar tidak terjadi aksi kejahatan dan kemacetan lalu lintas.

Polda Metro Jaya memetakan daerah yang rawan aksi kejahatan dan kemacetan, antara lain Terminal Kampung Rambutan, Pulogadung, Ancol, Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan beberapa pusat perbelanjaan.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa menegaskan pihaknya akan menindak tegas pengendara yang membawa penumpang melebihi kapasitas dan melanggar undang-undang lalu lintas.

Meski tidak menyebutkan secara detail, Royke menyatakan petugas telah menyiapkan jalur alternatif pada beberapa ruas jalan, jika terjadi kepadatan volume kendaraan.
(ANT/B010)