Bandung (ANTARA News) - Saksi ahli dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno, menyatakan bahwa 59 anak menjadi korban video porno Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan.

"Kami memiliki bukti bahwa dari tanggal 14 Juni akhir Juli 2010 ada sekitar 59 anak yang melapor ke kita karena jadi korban video porno," katanya sebelum menjadi saksi di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Hadi mengatakan, kurun waktu dari tanggal 14 Juli sampai akhir bulan Juli 2010 merupakan puncak peredaran dari video porno dari Ariel Peterpan, Cuti Tari dan Luna Maya.

"Saya tidak bilang korban video porno itu, tapi kurun waktu tersebut ialah puncak peredaran video porno tersebut," kata Hadi, yang mengenakan batik berwarna hijau.

Ia menyatakan, saat menjadi saksi ahli dalam sidang tersebut dirinya juga akan memaparkan tentang bahaya dan dampak pornografi terhadap anak.

Menurut dia, dampak pornografi terhadap anak jauh lebih bahaya jika dibandingkan terhadap orang dewasa dan jauh lebih berbahaya dari narkoba.

"Anak yang kecanduan atau adiktif terhadap pornografi jauh lebih bahaya daripada kecanduan terhadap narkoba," katanya.

Selain itu, anak yang kecanduan pornografi juga terancam menjadi proses akil balik (tanda-tanda kedewasaan) sebelum waktunya dan menirukannya.

"Ini akan merusak hormonal anak, anak dipaksa untuk menjalani proses akil balik sebelum waktunya. Selain itu, mereka juga kecenderung akan menirukan atau action off atas apa yang dia lihat," katanya.

Ia menambahkan, sebelum beredan video porno Ariel Peterpan, KPAI paling banyak menerima laporan korban anak karena video porno dalam satu bulan hanya dua atau tiga kasus.

Pada sidang ke-7 kasus video porno dengan terdakwa Nazriel Ilham, Jaksa Penuntut Umum mendatangkan beberapa saksi ahli, seperti Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, KPAI, pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
(ANT/P003)