Polresta Serang tangkap 5 tersangka pencurian modus pecah kaca mobil
13 September 2021 22:53 WIB
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menunjukan barang bukti dan tesangka pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil pada ekspose kasus di mapolres Serang Kota di Serang, Senin(13/9/2021). ANTARA/Mulyana.
Serang (ANTARA) - Polres Serang Kota Polda Banten berhasil menangkap 5 orang tersangka sindikat pencurian barang-barang dalam mobil dengan modus memecahkan kaca mobil.
Lima orang tersangka yang berhasil ditangkap tersebut yakni EW, BG, dan KS yang berasal dari OKU Timur serta DS dan LS berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.
Penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat, sehingga Tim Jatanras Polres Serang Kota langsung merespon laporan tersebut, kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea di Serang, Senin.
''Dari hasil penyelidikan petugas mengambil kesimpulan serta mengidentifikasi sidik-sidik jari yang tertinggal di BB mobil dan CCTV, kita menyimpulkan terduga pelaku ini berjumlah 10 orang," ucap Kapolres Serang.
Dari informasi tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi para tersangka melakukan aktivitas kegiatan pencurian pemberatan tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan 5 orang tersangka.
"Kita amankan sampai dengan kemarin berjumlah 5 orang tersangka," kata Maruli Hutapea.
Baca juga: Tips hindari pencurian dengan modus pecah kaca mobil
Baca juga: Polisi periksa dua korban pencurian cek puluhan miliar
AKBP Hutapea menjelaskan, modus pelaku pencurian pemberatan ini adalah dengan melihat mobil-mobil yang berhenti di pinggir jalan, kemudian melihat kedalam apakah ada barang yang terlihat didalam jok kursi. Apabila dilihat dalam mobil ada barang-barnag bergarga seperti dompet, tas atau barang berharga lainnya dan situasi memungkinkan, para tersanka langsung melakukan aksinya.
"Namun yang terlebih dahulu mereka mengempeskan ban mobil calon korbannya. Ketika korban turun dari mobil untuk meminta bantuan, disitu pelaku beraksi," kata AKBP Hutapea.
AKBP Hutapea menambahkan, barang-barang hasil pencucian tersebut mereka kirim ke kampung halaman yang bersangkutan di Sumatera.
Pihaknya saat ini masih memburu para pelaku lainnya kerena diduga masih ada tersangka lain yang belum tertangkap, termasuk penadahnya.
Dari penangkapan tersebut Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamah Jupiter Mx warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, 1 buah helm merk GM warna hitam, 1 buah helm merk KYT warna hitam, 1 buah helm warna hitam, 1 buah helm merk NHK warna oranye, 2 buah plat nomor F 4822 XX warna putih.
Selanjutnya 2 buah plat nomor F 612 FEQ warna hitam, 1 buah plat nomor F5752 FFZ warna hitam, 1 potong kemeja lengan pendek warna hitam motif batik, 1 potong jaket warna biru tua, 1 potong celana panjang jeans warna biru tua, 1 buah tas slempang merk Urban State warna coklat, 1 buah obeng yang sudah dimodifikasi ujungnya menjadi runcing, 1 buah senter warna hitam dan 2 buah besi yang berujung tajam.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," kata AKBP Hutapea didampingi Kabid Humas Polda Banten saat menyampaikan keterangan pers dalam pengungkapan kasus tersebut.
Baca juga: Polrestro Jaksel selidiki pencurian modus pecah kaca mobil di Kemang
Baca juga: Polres Kuningan bekuk maling modus pecah kaca
Baca juga: Polisi waspadai pencurian modus pecah kaca mobil di rest area
Lima orang tersangka yang berhasil ditangkap tersebut yakni EW, BG, dan KS yang berasal dari OKU Timur serta DS dan LS berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.
Penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat, sehingga Tim Jatanras Polres Serang Kota langsung merespon laporan tersebut, kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea di Serang, Senin.
''Dari hasil penyelidikan petugas mengambil kesimpulan serta mengidentifikasi sidik-sidik jari yang tertinggal di BB mobil dan CCTV, kita menyimpulkan terduga pelaku ini berjumlah 10 orang," ucap Kapolres Serang.
Dari informasi tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi para tersangka melakukan aktivitas kegiatan pencurian pemberatan tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan 5 orang tersangka.
"Kita amankan sampai dengan kemarin berjumlah 5 orang tersangka," kata Maruli Hutapea.
Baca juga: Tips hindari pencurian dengan modus pecah kaca mobil
Baca juga: Polisi periksa dua korban pencurian cek puluhan miliar
AKBP Hutapea menjelaskan, modus pelaku pencurian pemberatan ini adalah dengan melihat mobil-mobil yang berhenti di pinggir jalan, kemudian melihat kedalam apakah ada barang yang terlihat didalam jok kursi. Apabila dilihat dalam mobil ada barang-barnag bergarga seperti dompet, tas atau barang berharga lainnya dan situasi memungkinkan, para tersanka langsung melakukan aksinya.
"Namun yang terlebih dahulu mereka mengempeskan ban mobil calon korbannya. Ketika korban turun dari mobil untuk meminta bantuan, disitu pelaku beraksi," kata AKBP Hutapea.
AKBP Hutapea menambahkan, barang-barang hasil pencucian tersebut mereka kirim ke kampung halaman yang bersangkutan di Sumatera.
Pihaknya saat ini masih memburu para pelaku lainnya kerena diduga masih ada tersangka lain yang belum tertangkap, termasuk penadahnya.
Dari penangkapan tersebut Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamah Jupiter Mx warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, 1 buah helm merk GM warna hitam, 1 buah helm merk KYT warna hitam, 1 buah helm warna hitam, 1 buah helm merk NHK warna oranye, 2 buah plat nomor F 4822 XX warna putih.
Selanjutnya 2 buah plat nomor F 612 FEQ warna hitam, 1 buah plat nomor F5752 FFZ warna hitam, 1 potong kemeja lengan pendek warna hitam motif batik, 1 potong jaket warna biru tua, 1 potong celana panjang jeans warna biru tua, 1 buah tas slempang merk Urban State warna coklat, 1 buah obeng yang sudah dimodifikasi ujungnya menjadi runcing, 1 buah senter warna hitam dan 2 buah besi yang berujung tajam.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," kata AKBP Hutapea didampingi Kabid Humas Polda Banten saat menyampaikan keterangan pers dalam pengungkapan kasus tersebut.
Baca juga: Polrestro Jaksel selidiki pencurian modus pecah kaca mobil di Kemang
Baca juga: Polres Kuningan bekuk maling modus pecah kaca
Baca juga: Polisi waspadai pencurian modus pecah kaca mobil di rest area
Pewarta: Mulyana
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021
Tags: