Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Sestama Bakamla) S. Irawan mengatakan lembaganya mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut (Kamla) dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
"RUU Keamanan Laut ini untuk menyederhanakan sistem dan kedepankan sinergitas dalam rangka mewujudkan Bakamla sebagai coast guard Indonesia," kata Irawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga: Komisi I minta Bakamla siapkan naskah akademik RUU Kamla
S. Irawan menjelaskan pada awal tahun 2020 RUU Omnibus Law Kamla telah masuk dalam Prolegnas long list tahun 2020-2024 dan menjadi prioritas dengan inisiatif dari pemerintah.
Namun menurut dia, pada Juli 2020, RUU Omnibus Law Kamla dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas dan digantikan dengan RUU Landas Kontinen karena untuk mewujudkan RUU tersebut membutuhkan waktu.
"Untuk tetap mendorong perbaikan tata kelola keamanan laut maka untuk penguatan awal, pemerintah pada 2021 mendorong Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Tata Kelola Keamanan dan Keselamatan di Laut," katanya.
Dia menilai RPP tersebut perlu diwujudkan karena mengukuhkan Bakamla sebagai penjaga laut atau coast guard karena selama ini di Indonesia yang dikenal sebagai penjaga laut adalah Bakamla dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
Namun menurut dia, RPP tersebut stuck karena ada pemangku kepentingan yang tidak setuju kalau Bakamla menjadi coast guard.
"RPP ini sebenarnya untuk membangun sistem kendali operasi, keamanan, dan keselamatan laut terintegrasi; mengintegrasikan keamanan di laut yang tersebar di beberapa instansi terkait ke dalam sistem keamanan laut nasional," ujarnya.
Baca juga: Bakamla tangkap kapal ikan Malaysia di Perairan Karimun
Dia menjelaskan, sebenarnya RUU Omnibus Law Kamla digunakan untuk harmonisasi sistem perundang-undangan yang terkait dengan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut.
Karena itu menurut dia tidak akan menghilangkan kewenangan institusi lain namun lebih pada mengintegrasikan kewenangan patroli laut dan dimiliki masing-masing instansi.
"Sampai saat ini masih ada stakeholder lain menilai Bakamla akan mengambil alih fungsi tersebut, namun sebenarnya untuk mengintegrasikan dan Bakamla menjadi 'pintu' untuk keamanan laut," katanya.
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dan dihadiri para anggota Komisi I DPR secara daring dan luring, serta para pejabat Bakamla.
Baca juga: Bakamla tangkap kapal ikan Vietnam di perbatasan Indonesia-Malaysia
Baca juga: Bakamla RI jemput 8 nelayan di perbatasan Indonesia-Malaysia
RDP Komisi I, Bakamla dorong RUU Kamla masuk Prolegnas 2022
13 September 2021 19:10 WIB
Kepala Badan Keamanan Laut RI Laksamana Madya TNI Aan Kurnia. ANTARA/HO-Bakamla RI.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021
Tags: