Kasus perundungan KPI, Polrestro Jakpus panggil saksi ahli pidana
13 September 2021 19:02 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto (kiri) dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (13/9/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati.
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat segera memanggil saksi ahli pidana untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan bahwa kasus yang diduga terjadi sejak 2015 tersebut masih dalam penyelidikan.
"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti lain dan selanjutnya kami juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi ahli pidana," kata Setyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.
Setyo menjelaskan bahwa Tim Kepolisian sejauh ini telah melakukan klarifikasi terhadap korban MS, saksi, maupun terhadap terlapor atau terduga pelaku perundungan sebanyak lima orang.
Pihaknya pun berjanji untuk mengusut tuntas kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami korban, dengan memegang teguh azas praduga tak bersalah.
Baca juga: ELSAM nilai rencana pelaporan balik MS upaya kriminalisasi korban
"Kami sangat berkomitmen untuk membuat terang peristiwa ini," kata Setyo.
Sebagai informasi, kasus perundungan dan pelecehan seksual telah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat sejak 1 September lalu.
Pada saat itu, kasus perundungan dan kekerasan seksual yang dialami MS diketahui melalui pesan berantai yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9).
Di hari yang sama, korban mengajukan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas kejadian yang telah dialaminya sejak 2015.
Dalam laporannya, korban melaporkan kelima rekan sekantornya yang selanjutnya menjadi terduga pelaku, yakni RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL.
Baca juga: Korban perundungan KPI datangi Komnas HAM beri kesaksian
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan bahwa kasus yang diduga terjadi sejak 2015 tersebut masih dalam penyelidikan.
"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti lain dan selanjutnya kami juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi ahli pidana," kata Setyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.
Setyo menjelaskan bahwa Tim Kepolisian sejauh ini telah melakukan klarifikasi terhadap korban MS, saksi, maupun terhadap terlapor atau terduga pelaku perundungan sebanyak lima orang.
Pihaknya pun berjanji untuk mengusut tuntas kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami korban, dengan memegang teguh azas praduga tak bersalah.
Baca juga: ELSAM nilai rencana pelaporan balik MS upaya kriminalisasi korban
"Kami sangat berkomitmen untuk membuat terang peristiwa ini," kata Setyo.
Sebagai informasi, kasus perundungan dan pelecehan seksual telah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat sejak 1 September lalu.
Pada saat itu, kasus perundungan dan kekerasan seksual yang dialami MS diketahui melalui pesan berantai yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9).
Di hari yang sama, korban mengajukan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas kejadian yang telah dialaminya sejak 2015.
Dalam laporannya, korban melaporkan kelima rekan sekantornya yang selanjutnya menjadi terduga pelaku, yakni RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL.
Baca juga: Korban perundungan KPI datangi Komnas HAM beri kesaksian
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: