Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus mafia pajak, Gayus HP Tambunan, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun dikurangi dalam masa tahanan, dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rhein E Singal, dalam pembacaan tuntutan Gayus di Jakarta, Rabu.

JPU menyatakan pihaknya menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan Gayus bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Tindak pidana korupsi itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 UU tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor dan Pasal 22 jo Pasal 28 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Tipikor.

Penuntut umum menyatakan, yang memberatkan dari tindakan terdakwa yakni dalam masa baktinya yang masih relatif singkat yakni empat tahun.

"Tidak nampak sama sekali jiwa kepentingan terdakwa selaku abdi negara, selain memanfaatkan kelemahan Sistem di Direktorat Jenderal Pajak untuk kepentingan pribadi," katanya.

"Usia yang masih relatif muda (terdakwa) sama sekali tidak memerhatikan perilaku terpuji dan terhormat bahkan cenderung koruptif, sehingga mengkhawatirkan dapat merusak mental di lingkungan kerjanya," ucapnya.

JPU menambahkan sikap perilaku tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya bahkan berbelit-belit di persidangan, tidak menyesali perbuatannya bahkan selama proses persidangan dalam masa penahanan terdakwa justru mengulangi perbuatannya dengan menyuap aparat hukum demi kepentingan pribadi," ujarnya.

"Hal yang meringankan tidak ada," kata JPU, menegaskan.
(R021/C004/A038)