Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) menutup stiker, poster hingga pajangan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket) dan swalayan besar (supermarket) di daerah itu.

"Kegiatan penutupan ini berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok," kata Kepala Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Ivand Sigiro saat ditemui di Jakarta Barat, Senin.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan itu, Satpol PP diperintahkan untuk menghilangkan atau menutup baik itu stiker, pajangan rokok maupun spanduk atau umbul-umbulnya di swalayan besar, kecil dan toko-toko kecil.

Adanya peraturan ini, lanjutnya, bertujuan untuk menekan angka perokok di Ibu Kota.

Baca juga: Iklan rokok masih banyak di Jakarta

Selain itu, para perokok dianggap memperkecil kesempatan warga untuk memperoleh udara yang segar.

"Jadi, banyak tempat-tempat umum yang seharusnya bebas asap rokok, jadi banyak perokok. Sekarang fungsinya itu orang sudah susah untuk menghirup udara segar," kata Ivand.

Ia juga menegaskan, tujuan besar lainnya adalah untuk menekan anak-anak di bawah umur membeli rokok secara bebas.

Ia mengatakan saat ini pihaknya hanya memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha agar menaati peraturan itu.

Baca juga: Iklan rokok media luar ruang di DKI Jakarta dilarang

Imbauan itu akan berlangsung hingga akhir September 2021. Jika setelah masa imbauan masih ada pelaku usaha yang memajangkan produk rokok, akan diberi teguran.

"Mungkin bisa lakukan penyitaan maupun peneguran. Sanksi sesuai aturan kepada toko atau lokasi tempat reklame," jelas dia.

Antara sempat mengikuti petugas menyambangi beberapa toko swalayan kecil dan besar di Kembangan, Jakarta Barat.

Dari pantauan Antara, petugas menutup tempat yang menyajikan produk rokok.

Baca juga: LSM: tanpa iklan rokok, PT KAI tidak merugi

Selain itu, stiker ataupun poster berbau produk rokok yang berada di dalamnya juga diambil.

Walau semua ornamen itu diambil, petugas tetap tidak melarang para para pengusaha untuk menjual produk rokok.