Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menilang sebanyak 639 kendaraan berknalpot bising hingga menyegel tempat hiburan langgar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Selain itu, sejumlah berita kriminalitas kemarin lainnya masih menarik untuk dibaca pada hari ini. Berikut rangkumannya:
1.Polda Metro tilang 639 kendaraan dengan knalpot bising
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Satuan Lalu Lintas jajaran Polres di wilayah hukumnya pada Sabtu dan Minggu 11-12 September menilang sebanyak 639 kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot bising.
2.Dua tempat hiburan di Cilandak ditindak petugas karena langgar PPKM
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama TNI dan Polri menindak dua tempat hiburan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Minggu dini hari karena melanggar aturan operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di Ibu Kota.
3.Polda Metro segel karaoke langgar PPKM di Bekasi dan Jaksel
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu dini hari (12/9), menyegel dua tempat karaoke di Jakarta Selatan dan Kota Bekasi lantaran tetap beroperasi meski jenis usaha karaoke tidak diperkenankan untuk buka di masa PPKM level 3.
Kriminalitas kemarin, knalpot bising hingga pelanggaran PPKM
13 September 2021 06:25 WIB
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel lokasi karaoke yang melanggar aturan PPKM level 3 dengan memasang garis polisi (police line). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: