Jambi (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi meminta Pemerintah Provinsi mereformasi sistem pendidikan yang ada di daerah itu.

Hal itu disampaikan ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Aswan Zahari, pada rapat dengar pendapat (RDP) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang pendidikan.

Dalam merumuskan Raperda itu, menurut Aswan, ada lima besar rumusan yang harus diperhatikan, terutama pengelolaan pendidikan.

Ia berpendapat, pendidikan lebih sama dengan industri dan Dinas Pendidikan bisa disamakan dengan sebuah perusahaan, sedangkan sekolah sebagai pabriknya.

"Oleh karena itu, dimanapun perusahaannya, maka pabriknya harus kuat. Nah, sedangkan sentra pendidikan itu adalah sekolah. Artinya, semua analisis kebutuhan pendidikan, baik guru, sarana prasarana semuanya harus berbasis pada kebutuhan sekolah. Dampak dari itu, pemerintah dapat memetakan mana sekolah yang rusak, yang tidak baik, yang kurang guru, dan sebagainya," kata Aswan.

Selain itu, pemerintah harus bisa membedakan mana wewenang Pemprov Jambi dan mana kewenangan Pemkab/kota. Dalam Perda yang dirumuskan itu, dewan ingin menegaskan bahwa kewenangan provinsi menjamin mutu pendidikan Jambi, menjamin ketersediaan guru bermutu.

Soal manajerial guru, menurutnya, perbaikan sistem manajerial guru dimulai pada sistem input calon mahasiswa yang mengambil fakultas keguruan.

Aswan menginginkan yang bisa mendaftar pada fakultas keguruan adalah calon mahasiswa yang pernah mendapatkan rangking 10 besar. Untuk menerapkan itu, maka pemerintah harus membantu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Ia berharap, sekolah guru dapat dijadikan sebagai sekolah terbaik pertama sebab ilmu yang didapat dalam pendidikan keguruan akan ditransfer kembali kepada muridnya.

"Bagaimana dia mau mengajarkan sistem pembelajaran modern kalau dia sendiri tidak pernah mendapat pelajaran modern. Jadi, sekolah guru harus menjadi perhatian pertama dari pemerintah," ungkapnya.

Sementara untuk sistem kurikulum, katanya, guru berperan sebagai fasilitator dan bukan tenaga mengajar.

Oleh karena itu, menurut dia, sistemnya harus dirubah karena guru tidak lagi memiliki kekuatan penuh untuk mengajar siswa menjadi pintar. Paling-paling guru hanya bisa memfasilitasi siswa biar kopetensinya bisa berkembang, katanya.

Selama ini, kata Aswan, yang menjadi keluhan adalah beban belajar siswa terlalu banyak. Ia mencontohkan, pada sekolah tingkat dasar (SD) idealnya bagi murid SD cukup diberikan ilmu membaca, menulis, berhitung, dan akhlak.

"Cukup itu saja, kenapa di SD itu sampai 12 mata pelajaran lebih. Stres anak kita dan berdampak pada sistem logika anak menjadi tidak jalan," jelasnya.

Menyangkut muatan lokal, dia mengatakan, budaya Jambi sangat bagus jika dijadikan sebagai muatan lokal, seperti Seperti adat bersendi syara dan syara bersendi kitabullah dan syara mengato adat memakai.

"Ini harus menjadi pelajaran wajib di sekolah mulai dari SD sampai ke tingkat SMU. Kalau ini sudah dijalankan, maka sama dengan mensyiarkan syar`at Islam. Apalagi, sistem akhlak yang terapkan adalah akhlak Islam," katanya lagi.

Sementara soal pembiayaan, Aswan mengatakan, masalah ini selalu dikeluhkan, padahal alokasi dana untuk pendidikan sangat besar.

Secara nasional saja dana untuk pendidikan sebesar Rp2.34 triliun, sedangkan di Provinsi Jambi sebesar Rp2 ratus miliar lebih.

Jika digabungkan dengan alokasi dana pendidikan kabupaten/kota tentu mencapai Rp1 triliun lebih, katanya.

Menurut dia, pembiayaan harus berbasis kepada sekolah dengan melibatkan komite sekolah. Selain itu, perusahaan pun harus dilibatkan seperti menggarap dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Di Provinsi Jambi, dana CSR pada tahun 2006 lalu mencapai Rp700-Rp800 miliar. Dari nominal yang ada, menurut Aswan, perusahaan bisa mengalokasikan sekitar Rp200 miliar untuk pendidikan.

Dia juga mengkritisi soal pengawas sekolah yang saat ini kebanyakan merupakan pejabat buangan. "Tidak menjadi pejabat dibuang menjadi pengawas sekolah, akhirnya mereka tidak mengerti tentang peran pengawas. Padahal, pengawas berfungsi sebagai monitoring, pengawas, dan supervising. Ini harus diperkuat. Kalau dulu pengawas ada di kabupaten/kota nanti dipindahkan ke provinsi," katanya.

Untuk menindaklanjuti Perda pendidikan ini, Pemprov Jambi akan membawa Raperda ini ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

"Nanti kita tindaklanjuti dengan cara membawa ke Depdagri," tambah Asisten III Setda Provinsi Jambi, Satria Budhi, pada RDP tentang pendidikan itu. (YJ/K004)