Jakarta (ANTARA News) - Tim Advokasi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pengujian UU Nomor 30/2002 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan calon Ketua KPK, Busyro Mouqqodas, yang hanya diberi DPR selama 1 tahun.

Pemohon yang mengataskan nama Tim Advokasi UU KPK ini terdiri dari 37 orang yang kebanyakan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan YLBHI.

Wakil Koordinator ICW Emerson Yunto, mewakili pemohon saat melakukan pendaftaran permohonan di MK, Jakarta, Senin, mengatakan uji materi UU KPK ini diajukan karena DPR telah salah tafsir dalam menerapkan pasal 33 dan 34 sehingga membuat Ketua KPK terpilih Busro Muqodas hanya akan menjabat di KPK selama 1 tahun.

"Kesalahan ini mengakibatkan pemerintah harus kembali mengeluarkan anggaran untuk pemilihan pimpinan KPK kembali," katanya.

Emerson menegaskan bahwa DPR telah melampaui kewenangannya untuk menafsirkan pasal 33 dan 34 UU Nomor 30/2002 tentang KPK tanpa meminta penafsiran lembaga yudikatif.

Sedangkan Kuasa Hukum Pemohon, Alvon Kurnia Palma, mengatakan dalam permohonannya pihaknya meminta MK untuk menangguhkan masa jabatan Busyro Muqoddas di KPK sebelum ada putusan provisi atau putusan sela.

"Agar tidak terjadi penerapan hukum yang didasarkan pada tafsir inkonstitusional tentang masa jabatan pengganti pimpinan KPK, maka kami meminta majelis hakim MK untuk menerbitkan putusan sela yang menyatakan terlebih dahulu DPR tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan masa jabatan pengganti KPK," jelasnya.

Menurut dia, berdasarkan pasal 33 ayat 2 jo pasal 30 ayat(10) dan (11) Undang-undang KPK, kewenangan DPR hanya sebatas memilih calon pimpinan KPK yang diajukan oleh Presiden.

"Kenapa DPR tidak mengkonsultasikan ke MK. DPR fungsinya budgeting, monitoring pembuatan UU. Tapi dia tidak bisa menafsirkan," jelasnya.

Alvon juga mengatakan Presiden telah setengah hati untuk mendukung KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia yang justru melemahkan KPK.(*)

(T.J008/B013/R009)