Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan penghargaan kepada aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember karena dedikasi dan kerja keras dalam penegakan hukum dan perlindungan kepada anak dan perempuan di Kabupaten Jember.

Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Pelaksana tugas Sekjen Komnas PA Lia Latifah bersama Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) kepada Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna didampingi Kanit PPA Satresrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari di salah satu hotel di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.

"Terima kasih atas apresiasinya kepada Satreskrim Polres Jember khususnya Unit PPA. Penghargaaan itu tidak lepas dari kerja keras anggota Satreskrim Polres Jember utamanya Unit PPA," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jember.

Menurutnya penghargaan itu sebagai penyemangat dan sumber inspirasi untuk lebih meningkatkan kinerja dalam mengungkap kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban.

"Penyidik selama ini sudah bekerja maksimal serta merespon cepat dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Jember," tuturnya.

Ia menjelasskan Unit PPA Satreskrim Polres Jember juga berkomitmen terhadap penuntasan kasus yang korbannya melibatkan anak atau perempuan.

Baca juga: Polres Jember periksa oknum dosen Unej terkait pelecehan seksual

Baca juga: Sidang perdana pencabulan dengan terdakwa dosen Unej digelar tertutup


"Saya minta hal itu perlu menjadi perhatian dan keseriusan semua pihak agar kasus yang melibatkan anak atau perempuan yang menjadi korban tidak boleh terjadi lagi. Hal tersebut menjadi tanggung jawab semua pihak," katanya.

Beberapa waktu yang lalu sorotan publik tertuju pada kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen FISIP Universitas Jember terhadap keponakannya sendiri yang masih anak di bawah umur, sehingga respon cepat kepolisian dalam menangani kasus itu diapresiasi oleh beberapa kalangan aktivis perempuan.

Hingga pekan kedua September 2021 kasus tersebut sudah masuk tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jember dan terdakwa dosen FISIP Unej berinisial RH ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember.

Dalam menangani kasus-kasus terkait perempuan dan anak, khususnya kasus asusila dan juga KDRT, Polres Jember tidak bekerja sendiri karena ada pendampingan dari Pusat Perlindungan Perempuan (PPT) Dinas Perlindungan Perempuan, Anak dan KB (DP3AKB Jember) dan kolaborasi dengan pekerja sosial dari Dinsos, serta aktivis perempuan.

Baca juga: Berkas perkara dosen Unej tersangka kekerasan seksual dinyatakan P21