"Penyidik Polda Metro Jaya telah mengambil langkah-langkah setelah dinaikkannya kasus menjadi tahap penyidikan, maka penyidik telah membuat surat panggilan. Surat panggilan sebagai saksi ditujukan kepada 14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, termasuk kepala Lapasnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu.
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga akan memeriksa tujuh orang warga binaan, tiga orang anggota Damkar, dan tiga orang saksi dari PLN.
Baca juga: Dua jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang kembali teridentifikasi
Baca juga: Kemenkumham serahkan dua jenazah korban kebakaran kepada keluarga
Ramadhan menyampaikan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Banten.
"Hasil koordinasi Polda Metro Jaya, SPDP dikirim kepada Kepala Kejati Banten, yang tadinya dikirim pada Kajari Kota Tangerang, kasus ini SPDP-nya dikirim ke Kepala Kejati Banten," katanya.
Aparat kepolisian juga telah menyita 13 unit handphone, rekaman CCTV, gembok anak kunci dan barang bukti lainnya terkait dugaan adanya tindak pidana dalam kasus kebakaran yang menewaskan 44 orang narapidana itu.
"Kami berharap penyidikan ini segera tuntas dan kami juga harus teliti dan jeli untuk menuntaskan kasus ini agar terang benderang penyebab kebakaran ini," tutur Ramadhan.
Baca juga: Polisi: Jangan berspekulasi soal penyebab kebakaran Lapas Tangerang