Jakarta (ANTARA) - Pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 ini, bisa dilakukan di lima lokasi berbeda di kota Jakarta.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, Sabtu, pelayanan SIM Keliling disebar ke lima titik di Jakarta itu dengan tujuan memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas untuk mengendarai kendaraannya.

Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling itu pada hari hari Sabtu ini berada di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur; Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan untuk Jakarta Selatan.

Kemudian di Mal Citraland Grogol untuk Jakarta Barat; serta di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.

Pelayanan SIM Keliling pada hari Sabtu ini, berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat cukup mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.