Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengingatkan razia pelanggaran protokol kesehatan di kafe, restoran, dan tempat hiburan akan terus berlanjut selama masa PPKM level 3 di Ibu Kota dengan melibatkan petugas gabungan.

Bernard juga mengungkapkan kalau pihaknya sudah memeriksa kepatuhan dua tempat hiburan, yakni Holywings Reserve, Senayan dan Camden Bar, Cikini pada Kamis (9/9) malam.

Baca juga: Pemkot Jakbar uji coba Pedulilindungi ke tempat wisata dan hiburan

"Kita cek apakah ada kerumunan atau tidak. Jika ada langsung kita bubarkan dan kita arahkan mereka untuk pulang," kata Bernard di Jakarta, Jumat.

Bernard menjelaskan dalam peninjauan tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran karena pelaku usaha telah menaati peraturan.

Adapun dalam Instruksi Mendagri 39 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI nomor 1072 diatur bahwa DKI Jakarta masih berada pada PPKM Level 3. Dalam aturan tersebut, jam operasional restoran dan kafe maksimal pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Pemkot Jakbar rutin sidak protokol kesehatan di tempat hiburan malam

"Kita telah cek Holywings di wilayah Tahan Abang, dan Camden di Menteng. Hasilnya tidak kita dapati pelanggaran. Mereka pelaku usaha sudah taati aturan," kata Bernard.

Selain kafe dan restoran, Satpol PP Jakarta Pusat juga melakukan pengawasan dan jika perlu melakukan pembubaran di titik rawan kerumunan, seperti Monas, Bundaran HI, dan Jalan MH. Thamrin.

Baca juga: Pengunjung tempat hiburan malam diminta disiplin terapkan prokes

"Jika kita dapati kerumunan, langsung petugas arahkan agar pulang. Pasalnya ini masih pandemi sehingga saya minta warga tetap patuhi prokes aturan yang ada. Itu juga buat keselamatan bersama," kata Bernard.