Jakarta (ANTARA News) - Sengketa kredit antara Benua Indah Group (BIG) yang ditandai dikabulkannya dan dimenangkannya gugatan Benua Indah Group (BIG) kepada Bank Mandiri dan Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dalam Peninjauan Kembali(PK) Perkara di Mahkamah Agung No.285 PK/Pdt/2010 tanggal 27 September 2010.
Ketua Serikat Pengacara Rakyat (SPR) Habiburokhman yang menjadi kuasa hukum Benua Indah Group dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu, mengaharapkan agar Bank Mandiri dan KPKNL Jakarta I mematuhi putusan PK Mahkamah Agung RI, sebab negara Indonesia adalah negara hukum dan para pejabat publik harus memberi contoh kepada masyarakat bahwa mereka patuh dan menghormati hukum.
Habiburokhman meminta agar rencana lelang yang akan dilakukan oleh KPKNL Jakarta I pada 23 Desember 2010 tidak dilaksanakan karena dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengingatkan kepada khalayak ramai agar tidak mengikuti lelang yang menyalahi peraturan perundang-undangan tersebut demi menghindari kerugian dan tuntutan hukum dari kami," katanya.
Selain itu, Habiburokhman juga mengingatkan kepada khalayak ramai untuk tidak memindahkan ataupun mengalihkan aset-aset milik kami tanpa seiizin kami karena bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana.
Habiburokhman mengatakan, secara garis besar sengketa berawal ketika Bank Mandiri menjatuhkan bunga yang super tinggi yaitu hingga 65 persen kepada Benua Indah group karena menganggap kredit tersebut macet. Sisa kredit Benua Indah group yang tadinya hanya sekitar Rp77 miliar membengkak menjadi Rp480 miliar.
Karena Benua Indah Group menolak pengenaan bunga yang sewenang-wenang tersebut, Bank Mandiri menyerahkan pengurusan kredit Benua Indah Group kepada KPKNL Jakarta I. Lalu KPKNL Jakarta I berencana melelang aset benua Indah Group.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No.285 PK/Pdt/2010 yang mengabulkan dan memenangkan gugatan kami maka kami akan segera melunasi kewajiban kami sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini kami telah siap untuk memenuhi pemanggilan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna pelaksanaan/eksekusi dari isi putusan PK No.285 PK/Pdt/2010 tanggal 27 September 2010, katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kantor KPKNL Jakarta 1 Tavianto Nugroho, dalam siaran persnya mengatakan, terdapat lima perusahaan calon investor yang telah mengambil formulir untuk menjadi peserta lelang dan dua diantaranya telah mengembalikan formulir dan terdaftar sebagai peserta lelang.
Namun, lanjutnya, saat pelaksanaan lelang, kedua perusahaan tersebut belum mengajukan penawaran karena masih perlu waktu untuk melakukan kajian terhadap permasalahan hukum yang terkait dengan upaya BIG mengajukan gugatan kepada KPKNL Jakarta I dan Bank Mandiri di PTUN Jakarta.
Meskipun saat ini belum ditetapkan pemenang lelang, katanya, KPKNL akan segera melaksanakan lelang ulang dengan penyesuaian kembali beberapa persyaratan lelang dan melakukan kegiatan-kegiatan "gathering" atau persiapan lelang dengan mengundang investor yang serius guna mensosialisasikan kondisi yang terkini yang ada dilapangan sekaligus meyakinkan calon investor bahwa pelaksanaan lelang aset BIG telah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
KPKNL berharap PTUN Jakarta segera mengeluarkan putusan yang menolak gugatan BIG yang diajukan di PTUN Jakarta dan meminta BIG tidak lagi menghalangi proses "recovery" piutang negara.
Kuasa hukum Bank Mandiri Sentot Panca Wardana SH menegaskan bahwa secara yuridis seharusnya sudah tidak ada halangan dan rasa khawatir terhadap lelang tersebut karena gugatan BIG yang diajukan di PTUN Jakarta secara prinsip sama dengan gugatan PTUN Pontianak yang putusannya menolak gugatan BIG karena materi yang digugat bukan wewenang PTUN.
"Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1848 K/Pdt/2009 yang telah memenangkan KPKNL Jakarta 1 dan Bank Mandiri merupakan putusan tertinggi dan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Jadi, semua harus menghormati putusan tersebut," tegas Sentot.(*)
Bank Mandiri dan KPKNL I Jakarta Diminta Patuhi Putusan PK MA
19 Desember 2010 20:06 WIB
(ist)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010
Tags: