Jakarta (ANTARA) - Pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kecamatan Cilandak mengalami penurunan selama PPKM Level 3, kata .Sekretaris Kecamatan Cilandak, Sunardi ​​​​​​.

"Misalnya terkait pelanggaran pemakaian masker, dalam razia terakhir tidak sampai 10 jumlahnya," ujar Sunardi saat ditemui di kantornya, Jumat.

Baca juga: Tim gabungan Jaksel beri sanksi sosial warga pelanggar prokes

Tren turunnya pelanggaran prokes, kata Sunardi mulai terjadi sejak akhir Agustus 2021.

Sunardi mengungkapkan sebelum akhir Agustus, jumlah pelanggar protokol kesehatan yang terjaring oleh Satpol PP terbilang cukup tinggi.

"Pada Mei hingga awal Agustus masih tinggi. Rata-rata dalam razia di satu lokasi bisa mencapai 15-20 pelanggar," kata Sunardi.

Ia menilai, tingginya pelanggaran prokes pada rentang waktu itu terjadi karena melonjaknya angka kasus COVID-19 pada saat itu.

Baca juga: Jakarta Barat kumpulkan Rp47,6 juta dari pelanggar masker

Lebih lanjut Sunardi mengatakan biasanya petugas melakukan operasi penindakan protokol kesehatan di kawasan Jalan Andara, Pondok Labu, Merawan, dan Lebak Bulus.

Karena itu, Ia tak heran bila umumnya warga yang terjaring melanggar protokol kesehatan berasal dari kota-kota penyangga DKI Jakarta.

Dia menambahkan para pelanggar umumnya memilih dikenakan sanksi kerja sosial dibandingkan membayar denda administratif.

Baca juga: Riza benarkan sanksi denda progresif pelanggar prokes dihapus

"Ada juga yang pilih bayar denda Rp 250 ribu dengan cara ditransfer. Selebihnya memilih sanksi kerja sosial," kata Sunardi.

Kendati menurun, Sunardi tetap mengimbau warga di sekitar untuk selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus di tengah masyarakat.