Kasus dugaan penipuan David NOAH berakhir damai
10 September 2021 20:21 WIB
Devi Waluyo (kiri) selaku kuasa hukum pihak yang melaporkan David Noah dan Hendra Prawira (kanan) selaku kuasa hukum David NOAH memperlihatkan surat pencabutan laporan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/9/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Jakarta (ANTARA) - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,15 miliar yang melibatkan musisi David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH berakhir dengan perdamaian.
"Sudah selesai semua 100 persen oleh David secara pribadi ," kata Kuasa Hukum David NOAH, Hendra Prawira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Hendra kemudian menjelaskan perdamaian itu tercapai setelah David secara pribadi mengembalikan uang senilai Rp1,15 miliar kepada Lina Yunita.
Dia juga menegaskan bahwa kasus yang melibatkan nama kliennya bukan sepenuhnya kesalahan yang bersangkutan. Namun David tetap bertanggung jawab secara penuh dalam kasus tersebut.
"Harus digarisbawahi ini bukan tanggung jawab David 100 persen, ini tanggung jawab korporasi. Perdamaian pun tercipta, itikad baik seorang David secara pribadi yang teman-temannya di korporasi entah kemana, tapi Lina dan David berteman baik," katanya.
"Jadi ini teman saya dan saya harus bertanggung jawab secara moral. Itu yang diungkapkan David secara pribadi," katanya.
Baca juga: David NOAH penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Baca juga: David Noah dilaporkan ke Polda Metro terkait dugaan penggelapan
Pada kesempatan yang sama, Devi Waluyo selaku kuasa hukum Lina Yunita sebagai pihak yang melaporkan David Noah, juga menyampaikan bahwa permasalahan dengan David telah selesai. Pihaknya telah mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
"Pokoknya untuk pelaporan itu sudah selesai. kami dari pihak pelapor sudah cabut laporannya," katanya.
Pihaknya sudah menyampaikan pencabutan pelaporan ke penyidik untuk ditindaklanjuti.
Mudah-mudahan 'restoratif justice' bisa berjalan sesuai arahan Kapolri dan selesai tidak ada tuntut-menuntut lagi di kemudian hari," ujar Devi.
Dalam proses perdamaian ini, David maupun Lina tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya masing-masing.
David tidak hadir karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Sedangkan Lina tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit.
"Sudah selesai semua 100 persen oleh David secara pribadi ," kata Kuasa Hukum David NOAH, Hendra Prawira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Hendra kemudian menjelaskan perdamaian itu tercapai setelah David secara pribadi mengembalikan uang senilai Rp1,15 miliar kepada Lina Yunita.
Dia juga menegaskan bahwa kasus yang melibatkan nama kliennya bukan sepenuhnya kesalahan yang bersangkutan. Namun David tetap bertanggung jawab secara penuh dalam kasus tersebut.
"Harus digarisbawahi ini bukan tanggung jawab David 100 persen, ini tanggung jawab korporasi. Perdamaian pun tercipta, itikad baik seorang David secara pribadi yang teman-temannya di korporasi entah kemana, tapi Lina dan David berteman baik," katanya.
"Jadi ini teman saya dan saya harus bertanggung jawab secara moral. Itu yang diungkapkan David secara pribadi," katanya.
Baca juga: David NOAH penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Baca juga: David Noah dilaporkan ke Polda Metro terkait dugaan penggelapan
Pada kesempatan yang sama, Devi Waluyo selaku kuasa hukum Lina Yunita sebagai pihak yang melaporkan David Noah, juga menyampaikan bahwa permasalahan dengan David telah selesai. Pihaknya telah mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
"Pokoknya untuk pelaporan itu sudah selesai. kami dari pihak pelapor sudah cabut laporannya," katanya.
Pihaknya sudah menyampaikan pencabutan pelaporan ke penyidik untuk ditindaklanjuti.
Mudah-mudahan 'restoratif justice' bisa berjalan sesuai arahan Kapolri dan selesai tidak ada tuntut-menuntut lagi di kemudian hari," ujar Devi.
Dalam proses perdamaian ini, David maupun Lina tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya masing-masing.
David tidak hadir karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Sedangkan Lina tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: