Pengunjung tempat hiburan malam diminta disiplin terapkan prokes
10 September 2021 18:29 WIB
Petugas memasang segel bertuliskan 'Penghentian Sementara Kegiatan' pada dinding tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan usaha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (9/9/2021). ANTARA/Tangkapan Layar Instagram/@satpolpp.dki/Abdu Faisal.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja Roslely Tambunan meminta pengunjung tempat hiburan malam termasuk kafe agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) termasuk mematuhi ketentuan jam operasional sesuai peraturan PPKM level 3 di Ibu Kota.
"Kesadaran dari pengunjung itu sendiri untuk selalu disiplin prokes. Untuk menghadapi permasalahan COVID-19 dibutuhkan kerja sama yang baik sesuai dengan peran masing-masing," ujar Roslely di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Anggota DPRD dukung DKI sanksi tegas pengusaha hiburan malam bandel
Pelanggaran prokes di tengah pandemi berpotensi meningkatkan penularan COVID-19, karena itu masyarakat diminta tidak mengabaikan aturan jam malam selama PPKM Level 3 tersebut.
Ia menambahkan Satpol PP Kecamatan Koja telah memberikan sanksi teguran tertulis dan pembubaran terhadap sedikitnya tujuh tempat makan dan kafe yang berada di wilayah Kecamatan Koja karena melanggar ketentuan jam operasional mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3.
Baca juga: Petugas gabungan tindak dua karaoke di Jaksel karena langgar PPKM
"Di situ tertulis bahwa jam operasional tempat usaha dan tempat makan hanya diperbolehkan beroperasi sampai Pukul 21.00 WIB. Pelaku usaha dan pengunjung harus mematuhi aturan yang berlaku agar tidak terjadi lagi peningkatan kasus COVID-19," kata Roslely.
Sebanyak tujuh tempat usaha yang melanggar tersebut berlokasi di Jalan Dukuh, Jalan Menteng, Jalan Mahoni, Jalan Walang Sari IV, Jalan Walang Sari II, dan Jalan Mangga.
"Kegiatan pengawasan aktivitas masyarakat di masa PPKM Level 3 rutin dilaksanakan dan dimulai pukul 22.00 WIB sampai selesai," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro naikkan kasus kerumunan Holywings ke penyidikan
Tak hanya di Koja, Satpol PP Kecamatan Penjaringan juga menindak tiga tempat usaha yang terdiri dari dua bar dan satu restoran yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) karena melanggar ketentuan operasional usaha selama PPKM Level 3.
"Dua tempat dikenakan sanksi penghentian operasional selama PPKM yaitu PUBL** dan MYS****, sedangkan 1 tempat, MIX*** dikenakan sanksi teguran tertulis karena ditemukan pelanggaran ketentuan operasional usaha selama PPKM Level 3 di Ibu Kota," demikian pernyataan Satpol PP Penjaringan, dilansir dari keterangan foto pada akun Instagram @satpolpp.dki, Jumat.
Dalam foto yang ditampilkan pada unggahan sekitar pukul 10.00 WIB itu, tampak petugas memasang segel bertuliskan 'penghentian sementara kegiatan' dan 'teguran tertulis' warna merah di dinding dan pintu masuk bar dan restoran tersebut.
Para pelaku usaha tersebut diminta tetap mematuhi ketentuan operasional untuk sama-sama membantu pencegahan penyebaran COVID-19 di Jakarta.
"Kesadaran dari pengunjung itu sendiri untuk selalu disiplin prokes. Untuk menghadapi permasalahan COVID-19 dibutuhkan kerja sama yang baik sesuai dengan peran masing-masing," ujar Roslely di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Anggota DPRD dukung DKI sanksi tegas pengusaha hiburan malam bandel
Pelanggaran prokes di tengah pandemi berpotensi meningkatkan penularan COVID-19, karena itu masyarakat diminta tidak mengabaikan aturan jam malam selama PPKM Level 3 tersebut.
Ia menambahkan Satpol PP Kecamatan Koja telah memberikan sanksi teguran tertulis dan pembubaran terhadap sedikitnya tujuh tempat makan dan kafe yang berada di wilayah Kecamatan Koja karena melanggar ketentuan jam operasional mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3.
Baca juga: Petugas gabungan tindak dua karaoke di Jaksel karena langgar PPKM
"Di situ tertulis bahwa jam operasional tempat usaha dan tempat makan hanya diperbolehkan beroperasi sampai Pukul 21.00 WIB. Pelaku usaha dan pengunjung harus mematuhi aturan yang berlaku agar tidak terjadi lagi peningkatan kasus COVID-19," kata Roslely.
Sebanyak tujuh tempat usaha yang melanggar tersebut berlokasi di Jalan Dukuh, Jalan Menteng, Jalan Mahoni, Jalan Walang Sari IV, Jalan Walang Sari II, dan Jalan Mangga.
"Kegiatan pengawasan aktivitas masyarakat di masa PPKM Level 3 rutin dilaksanakan dan dimulai pukul 22.00 WIB sampai selesai," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro naikkan kasus kerumunan Holywings ke penyidikan
Tak hanya di Koja, Satpol PP Kecamatan Penjaringan juga menindak tiga tempat usaha yang terdiri dari dua bar dan satu restoran yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) karena melanggar ketentuan operasional usaha selama PPKM Level 3.
"Dua tempat dikenakan sanksi penghentian operasional selama PPKM yaitu PUBL** dan MYS****, sedangkan 1 tempat, MIX*** dikenakan sanksi teguran tertulis karena ditemukan pelanggaran ketentuan operasional usaha selama PPKM Level 3 di Ibu Kota," demikian pernyataan Satpol PP Penjaringan, dilansir dari keterangan foto pada akun Instagram @satpolpp.dki, Jumat.
Dalam foto yang ditampilkan pada unggahan sekitar pukul 10.00 WIB itu, tampak petugas memasang segel bertuliskan 'penghentian sementara kegiatan' dan 'teguran tertulis' warna merah di dinding dan pintu masuk bar dan restoran tersebut.
Para pelaku usaha tersebut diminta tetap mematuhi ketentuan operasional untuk sama-sama membantu pencegahan penyebaran COVID-19 di Jakarta.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021
Tags: