Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa hukuman penjara untuk B.I eks iKON atau yang memiliki nama asli Kim Han Bin ditangguhkan dan diganti dengan hukuman percobaan melakukan pelayanan masyarakat.
Sebelumnya ia diputuskan untuk menjalani hukuman penjara selama tiga tahun lamanya setelah dinyatakan bersalah, namun akhirnya hukumannya itu ditangguhkan selama empat tahun.
"Ia melakukan perbuatannya tidak hanya berdasarkan penasaran semata. Pelanggaran penggunaan obat- obatan terlarang dari kalangan selebriti memiliki dampak yang besar terutama pada masyarakat dengan membuat orang yang khususnya generasi muda menjadi tidak waspada terhadap bahaya penggunaan obat- obatan terlarang," kata pengadilan seperti dikutip dari Kantor Berita Yonhap, Jumat.
B.I akan menjalankan 80 jam pelayanan masyarakat dan menyelesaikan 40 jam sesi perawatan dari ketergantungan narkobanya selama masa penangguhan hukuman diberlakukan.
Disebutkan juga bahwa B.I telah menunjukkan rasa bersalahnya dan mendapatkan dukungan dari keluarga untuk bisa lepas dari jeratan obat- obatan terlarang.
Kasus B.I bermula pada temuan penegak hukum yang menunjukkan keterlibatan B.I berhubungan dengan seorang pemasok narkoba pada periode April- Mei 2016.
Ternyata ia terbukti membeli obat-obatan terlarang itu di antaranya ganja hingga LSD yang menyebabkannya dijerat UU Pengendalian Narkotika.
Dalam pernyataan terakhirnya ke pengadilan bulan lalu, dia memohon keringanan hukuman, meminta pengadilan untuk memberinya kesempatan lagi.
Pada hari Jumat, dia berkata, "Saya akan mencoba menjadi orang yang dapat dimaafkan oleh orang-orang yang telah saya sakiti."
Dia tidak menjawab pertanyaan tentang rencana masa depannya untuk musik. Dia merilis album pada bulan Maret dan baru-baru ini tampil dalam lagu baru artis solo Lee Hi.
Skandal narkoba itu menyebabkan pengunduran diri Yang Hyun-suk sebagai CEO YG Entertainment, rumah bagi iKON, serta band K-pop terkemuka lainnya seperti BLACKPINK.
B.I juga meninggalkan iKON karena skandal tersebut dan kontraknya dengan YG diakhiri.
Baca juga: B.I dituntut hukuman 3 tahun penjara karena kasus narkoba
Baca juga: Psikolog: Smartphone jadi ikon gaya hidup
Baca juga: Bobby iKON akan jadi ayah September mendatang
Hukuman penjara B.I eks iKON atas penyalahgunaan narkoba ditangguhkan
10 September 2021 16:08 WIB
B.I eks iKON mendapatkan penangguhan hukuman penjara atas kasus pelanggaran UU Pengendalian Narkotika. ANTARA/HO/instagram/@shxxbi131
Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021
Tags: