Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 226 sekolah di wilayah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I mengajukan asesmen untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) tahap 2.

"Ada 226 sekolah, itu belum tentu lolos semua tergantung asesmen," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I Aroman saat dikonfirmasi, Jumat.

Wilayah Jakarta Barat I meliput Cengkareng, Kalideres, Tambora dan Taman Sari.

Ke-226 sekolah itu terdiri atas 20 Taman Kanak-kanak (TK), 2 Sekolah Luar Biasa (SLB), 101 Sekolah Dasar (SD), 42 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 17 Sekolah Menengah Atas (SMA).

Selain itu 26 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), 2 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), 7 Madrasah Ibtidaiyah, 7 Madrasah Tsanawiyah dan 2 Madrasah Aliyah.

Nantinya sekolah tersebut melewati beberapa tes kelayakan yang dinilai oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Setelah dinyatakan layak oleh Dinas Pendidikan Provinsi, ke-226 sekolah itu diperbolehkan menggelar PTM.

Aroman memperkirakan PTM tahap 2 akan berlangsung 24 September mendatang.

Baca juga: Pemkot Jakbar pastikan tidak ada siswa ikuti PTM terpapar COVID-19
Baca juga: Evaluasi PTM di Jakarta Barat, sekolah disarankan tambah "thermogun"
Suasana PTM yang digelar di SD 11 Grogol Jakarta Barat, Senin (30/8/2021). (ANTARA/Walda)
Sebelumnya, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat (Jakbar) II mengharapkan lebih banyak lagi lembaga pendidikan di daerah itu mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan PTM.

"Peminat harus mengisi blangko asesmen melalui tautan yang sudah tersedia," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat II Masduki.

Masduki menjelaskan, komponen pertama asesmen adalah kesiapan sarana dan prasarana maupun dari persetujuan orang tua.

Setelah itu, setiap sekolah akan diperiksa oleh pemerintah. Usai diperiksa, pihak Suku Dinas Pendidikan setiap wilayah akan melakukan pemeriksaan ke sekolah tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah keterangan di asesmen sesuai dengan kondisi sekolah. "Kita verifikasi, fakta antara yang diisi dan fakta di lapangan," kata Masduki.

Jika sekolah dinilai layak berdasarkan hasil asesmen di lapangan, maka pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI akan mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menyatakan sekolah tersebut layak melaksanakan PTM.