Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan pelatihan asesor kompetensi pada Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) Asesor Badan Usaha (ABU).

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan di Jakarta, Jumat, mengatakan asesor yang diciptakan dari pelatihan ini nantinya akan memberikan sertifikasi terhadap asesor-asesor yang terdapat di Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

“Salah satu kewajiban lembaga sertifikasi ini harus mempunyai asesor-asesor yang kompeten, mempunyai integritas, dan etika yang baik,” ujarnya di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel.

Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sistem Sertifikasi Badan Usaha (SBU) akan dilakukan oleh LSBU yang telah dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi.

Tercatat bahwa LSBU dapat beroperasional jika mendapatkan lisensi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Saat ini, dinyatakan terdapat 6 LSBU yang telah mendapatkan lisensi dari LPJK.

Yaitu, Lembaga Sertifikasi INKINDO yang dibentuk oleh INKINDO, LSBU Gamana Krida Bhakti yang dibentuk GAPENSI, lalu PT Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional yang dibentuk ASKONAS

Selanjutnya, PT Sertifikasi Badan Usaha Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia yang dibentuk GAPEKSINDO, LSBU ASPEKNAS Konstruksi Mandiri yang dibentuk ASPEKNAS, dan PT Bina Mitra Rancang Bangun yang dibentuk GAPENRI.

Yudha menerangkan, asesor kompetensi akan melakukan asesmen terhadap asesor badan usaha yang akan bekerja di LSBU.

“Peran asesor kompetensi yang mencetak asesor badan usaha sangat menentukan agar badan usaha yang kelak akan disertifikasi benar-benar merupakan badan usaha yang berkualitas untuk memajukan sektor jasa konstruksi di Indonesia,” lanjutnya.

Melalui pelatihan yang akan berlangsung selama 4 hari ke depan dan dilanjutkan uji kompetensi selama 1 hari, diharapkan akan memenuhi kebutuhan dan legalitas ABU pada penyelenggaraan SBU oleh LSBU.

Sampai saat ini, dikatakan asesor badan usaha yang terdaftar pada Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) LPJK sebanyak 1494 orang yang terdiri dari asesor. Adapun yang telah mendaftar ulang sebanyak 1285 orang.

Sedangkan sejumlah asesor tersebut yang telah mengikuti Recognition Current Competency (RCC) sebanyak 253 orang dan yang telah mengikuti Re-RCC dengan skema baru Standar Kompetensi Kerja (SKK) khusus ABU sebanyak 247 orang.
Baca juga: Kementerian PUPR: Rekonstruksi hunian pascabencana sangat diperlukan
Baca juga: Rencana kerja dan anggaran PUPR pada 2022 disetujui Komisi V DPR RI
Baca juga: PUPR berharap LPJK buat terobosan izin usaha jasa konstruksi