Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Komisi Banding Paten menolak tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh tiga orang pemohon.

"Majelis Banding Paten memutuskan menolak permohonan banding pemohon Nomor Registrasi 68/KBP/IV/2019 atas Permohonan Banding Penolakan Permohonan Paten Nomor W00201203633 yang berjudul Katup Pengaktivasi dan Pembagi Cairan dengan Outlet Vertikal dan Pompa Manual," kata Ketua Majelis Banding Paten Ir. Aribudhi Nugroho Suyono melalui keterangan tertulis DJKI yang diterima di Jakarta, Jumat.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Ir. Aribudhi Nugroho Suyono dengan anggota Aziz Saeffuloh, Prof Johny Wahyuadi, Adi Supanto, dan Prof Warjito Ph.D.

Baca juga: Kemenkumham sampaikan pokok-pokok perubahan revisi UU Paten

Menurut majelis, penolakan permohonan banding paten dikarenakan permohonan tersebut tidak mengandung langkah inventif. Langkah inventif adalah mempunyai kelebihan dari penemuan yang sudah ada sebelumnya.

Setelah majelis menerima permohonan banding yang diajukan pemohon, kemudian memeriksa secara administratif termasuk substantif dari alasan-alasan keberatan yang disampaikan, maka diputuskan permohonan tersebut ditolak untuk seluruh klaimnya.

"Ya, alasan utamanya ditolak adalah tidak mengandung langkah inventif," ucap Aribudhi.

Selanjutnya, untuk permohonan banding paten kedua, majelis juga memutuskan menolak klaim pertama sampai klaim 16 permohonan banding dengan Nomor Registrasi 70/KBP/IV/2019 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201401353 dengan judul Invensi "Mekanisme Penggantian Kaleng Sliver yang Diperbarui".

Baca juga: Kemenkumham-FBI bahas penyelesaian pelanggaran kekayaan intelektual

Majelis menyebut penolakan permohonan kedua tersebut tidak mengandung langkah-langkah inventif sama seperti permohonan pertama.

Namun, permohonan paten kedua sebetulnya memiliki langkah kebaruan dan dapat diterapkan di industri. Hanya saja, klaim yang diajukan pemohon patennya tidak memiliki langkah inventif.

"Kami tolak karena syarat diterimanya permohonan paten harus memenuhi tiga unsur, yaitu kebaruan, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri," jelas majelis.

Terakhir, pada sidang ketiga yang diketuai oleh Erlina, majelis kembali menolak banding permohonan paten dengan Nomor P00201408012 yang berjudul "Komposisi Garam Multivalent Nitrite dan Nitrate Termodifikasi dan Penggunaannya Sebagai Zat Penahan Tekanan Formasi dan Fluida Pengeboran di Dalam Pengeboran Minyak Bumi dan Gas Bumi, Geothermal, dan Coal Based Methane".

Baca juga: Kemenkumham minta LMK diaudit wujudkan transparansi keuangan

Ketua Majelis Banding mengatakan bahwa permohonan banding ini dilakukan oleh pemohon karena permohonan patennya ditolak DJKI Kemenkumham.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh majelis banding, memang putusan dari DJKI sudah benar," kata Ketua Majelis Banding Erlina.

Menurutnya, penolakan tersebut karena klaim paten yang diajukan pemohon tidak jelas dan putusannya sama dengan putusan DJKI Kemenkumham.