Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers Agus Sudibyo, meminta pemerintah untuk tidak apriori terhadap pembocoran rahasia negara oleh Wikileaks melalui sejumlah media massa luar negeri.

Agus juga menduga pemerintah Indonesia bakal memperketat keterbukaan informasi kepada publik, menyusul pembocoran dokumen rahasia milik AS oleh WikiLeaks.

"Jangan sampai permasalahan ini bisa menyebabkan pemerintah melakukan penutupan informasi kepada publik melalui pengesahan RUU rahasia negara. Kita tidak tahu, ke depannya pemerintah seperti apa setelah Wikileaks membocorkan rahasia sejumlah negara, termasuk Indonesia," kata Agus dalam diskusi "Kontroversi Wikileaks dan Keterbukaan Informasi" di Gedung Dewan Pers Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, setelah Wikileaks membocorkan rahasia, pemerintah Indonesia mungkin memperketat keterbukaan informasi kepada publik melalui RUU rahasia negara dan merevisi UU Keterbukaan Informasi Publik.

"Sudah ada wacana ke arah sana," kata Agus.

Menurut dia, pemerintah bisa menjelaskan dokumen mana yang tidak valid yang telah dikeluarkan oleh Wikileaks dan bisa menanyakan soal dokumen aslinya.

Ia mengatakan, pemerintah bisa menyebutkan aspek mana saja dari kawat Kedubes AS yang diragukan kebenarannya terkait rahasia negara Indonesia.

"Kalau memang rahasia negara, diperinci saja aspek-aspek mana yang diragukan kebenarannya," katanya.

Di tempat yang sama, Pengacara senior Todung Mulya Lubis, terungkapnya kawat diplomatik Amerika Serikat oleh laman peniup peluit Wikileaks akan membentuk budaya keterbukaan.

"Pejabat pemerintah akan berhati-hati dalam menuliskan dokumen karena tidak ada jaminan bahwa sebuah dokumen tidak terungkap," katanya.

Menurut Todung, pembuatan undang-undang rahasia negara harus lebih terbuka dan perumusan undang-undang rahasia negara harus menjelaskan batasan definisi rahasia negara agar tidak multitafsir.

"Pembahasan RUU harus lebih terbuka. Tidak bisa lagi RUU negara yang merumuskan rahasia negara lebih luas multitafsir, perlu ada definisi yang tegas, ini loh rahasia negara," ujar Todung.(*)

ANT/AR09