Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mulai membuka verifikasi partai politik untuk peserta pemilihan umum 2014 pada 17 Januari 2011.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebelum rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan di Jakarta Jumat mengatakan, verifikasi partai politik itu akan berlangsung selama enam hingga tujuh bulan sehingga diperkirakan bisa selesai pada Juli 2011.
"Kementerian Hukum dan HAM akan membuka verifikasi yang akan dimulai pada 17 Januari 2011. Dan kalau kita lihat dari tenggat waktu itu, bulan Juli 2011 sudah harus selesai verifikasi. Jadi ada waktu bagi partai politik semuanya sekitar enam hingga tujuh bulan," tutur Patrialis.
Semua partai politik, lanjut dia, baik yang baru ataupun yang lama, yang kecil atau pun yang besar, harus mengikuti verifikasi itu agar bisa menjadi peserta pemilu 2014.
"Verifikasi ini penting. Verifikasi ini sangat bergantung pada inisiatif mereka untuk mendirikan kantor-kantor di seluruh kecamatan. Nantinya mereka akan menyiapkan diri untuk memiliki kantor yang diakui kecamatan, kecamatan kemudian nantinya diakui bupati/walikota sampai nanti tingkat gubernur," jelasnya.
Patrialis mengatakan nantinya Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan justifikasi dan pengesahan atas partai politik calon peserta Pemilu 2014 untuk memastikan mereka memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu, jelas dia, antara lain kepengurusan yang harus ada di 33 provinsi seluruh Indonesia yang minimal terdiri atas 30 orang dan harus berada di minimal 75 persen kabupaten/kota dan minimal 50 persen kecamatan di seluruh Indonesia yang disetujui oleh tingkat kabupaten/kota.
Selain persyaratan itu, Patrialis mengatakan, undang-undang yang baru juga mengharuskan setiap partai politik memiliki mahkamah guna menyelesaikan konflik internal partai.
"Semuanya nanti itu kita akan verifikasi 2,5 tahun sebelum pemilu yang akan datang," ujarnya.
(D013*G003/S026)
Kemenkumham Buka Verifikasi Parpol Awal 2011
17 Desember 2010 15:59 WIB
Patrialis Akbar (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Tags: