Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendukung revisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, khususnya terkait aturan rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkoba.
"Saya sangat setuju apabila UU Narkotika direvisi. Penjara bukan satu-satunya solusi hukuman apalagi bagi pencandu narkoba, lebih baik mereka direhab saja agar bisa kembali ke masyarakat secara layak," kata Sahroni, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Anggota DPR minta Menkumham tanggung jawab terbakarnya Lapas Tangerang
Hal itu dia bilang terkait pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, yang mendorong revisi UU Narkotika untuk menyelesaikan persoalan kelebihan kapasitas di berbagai LP di Indonesia.
41 narapidana --40 di antaranya narapidana kasus narkotika dan seorang narapidana kasus terorisme-- kehilangan nyawanya di dalam sel Blok C2 LP Tangerang akibat kebakaran di sana, Rabu dini hari (8/9).
Laiknya terjadi di banyak sekali LP di Indonesia, LP Tangerang itu diketahui kelebihan jumlah penghuni dalam bilangan sangat tinggi, sekitar 2,45 kali dari kapasitasnya yang cuma 600 orang narapidana.
Baca juga: Warga Negara Afsel dan Portugal jadi korban kebakaran lapas
Sahroni menyambut baik keinginan Laoly itu dan dia sudah lama mendorong agar narapidana pengguna narkoba direhabilitasi bukan dipenjara.
Ia menilai, langkah revisi UU Narkotika bisa jadi salah satu solusi jangka panjang dalam upaya menekan jumlah narapidana di LP yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.
Baca juga: Komisi III minta Polri investigasi kebakaran Lapas Tangerang
"Pada dasarnya saya setuju, narapidana narkoba sebaiknya direhabilitasi saja, tidak perlu dipenjara. Karena penjara yang penuh tidak hanya terjadi di satu saja, tapi juga banyak penjara di Indonesia," ujarnya.
Politisi Partai NasDem itu menjelaskan persoalan penjara yang kelebihan kapasitas merupakan masalah yang selalu menjadi pembahasan di Komisi III DPR.
Ia menegaskan persoalan itu harus segera dicari jalan keluarnya, salah satunya dengan mendorong revisi UU Narkotika khususnya terkait aturan rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkoba.
Baca juga: Keluarga narapidana datangi Lapas Tangerang terkait insiden kebakaran
Kebakaran Lapas Tangerang
Sahroni dukung revisi UU Narkotika atur rehab napi pengguna narkoba
9 September 2021 19:25 WIB
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di LP Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/HO
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021
Tags: