Wamenkeu paparkan empat faktor kebijakan cukai hasil tembakau
9 September 2021 18:25 WIB
Warga menjemur tembakau rajangan di lapangan lembah Sindoro-Sumbing Desa Kledung, Temanggung, Jateng, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan empat fokus, yang menjadi dasar pemikiran pemerintah dalam merumuskan kebijakan mengenai hasil tembakau termasuk kebijakan cukainya.
"Saya melihat pandangan yang sangat beragam. Beberapa hal yang mendasari pemikiran rumusan kebijakannya, bahkan dilakukan bukan hanya pada tingkat teknis, tetapi sampai tingkat rapat dengan Presiden," katanya dalam webinar nasional tentang industri hasil tembakau di Jakarta, Kamis.
Fokus pertama adalah industri hasil tembakau (IHT) karena IHT merupakan salah satu sektor dalam perekonomian Indonesia yang berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sehingga perlu untuk dikembangkan.
Suahasil mengatakan pengembangan IHT akan dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan tenaga kerjanya baik di industri tersebut maupun para petani di sektor perkebunan tembakau.
"Dia menjadi PR kita bagaimana dari sisi industri dan ketenagakerjaan bisa terus diberikan dukungan dan support," ujarnya.
Faktor kedua adalah pengendalian konsumsi atas industri hasil tembakau karena semakin naik industri maka konsumsi meningkat seiring naiknya permintaan.
Hal ini sejalan dengan pendapat para ahli yaitu dalam jangka menengah dan panjang konsumsi atas industri hasil tembakau memiliki dampak kepada kesehatan.
"Ini menjadi dimensi yang juga harus kita perhatikan dalam perumusan kebijakan harga dan cukai hasil tembakau," tegasnya.
Faktor ketiga adalah pengendalian terhadap barang IHT yang bersifat ilegal sehingga pemerintah mendorong agar seluruh industri hasil tembakau bisa masuk kelas cukai dan sesuai aturan yang berlaku.
"Karena taat dengan aturan itu lebih enak. Bisa mendapatkan input dengan legal dan menjual output-nya dengan legal," katanya.
Faktor terakhir yaitu pemerintah menekankan mengenai dimensi penerimaan negara karena kebijakan cukai dimaksudkan untuk penerimaan negara baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Baca juga: DPR: SNI hasil pengolahan tembakau dorong pertumbuhan industri
Baca juga: Kemenkeu terus reformasi kebijakan terkait cukai hasil tembakau
Baca juga: Kemenkeu berencana naikkan cukai rokok untuk turunkan perokok anak
"Saya melihat pandangan yang sangat beragam. Beberapa hal yang mendasari pemikiran rumusan kebijakannya, bahkan dilakukan bukan hanya pada tingkat teknis, tetapi sampai tingkat rapat dengan Presiden," katanya dalam webinar nasional tentang industri hasil tembakau di Jakarta, Kamis.
Fokus pertama adalah industri hasil tembakau (IHT) karena IHT merupakan salah satu sektor dalam perekonomian Indonesia yang berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sehingga perlu untuk dikembangkan.
Suahasil mengatakan pengembangan IHT akan dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan tenaga kerjanya baik di industri tersebut maupun para petani di sektor perkebunan tembakau.
"Dia menjadi PR kita bagaimana dari sisi industri dan ketenagakerjaan bisa terus diberikan dukungan dan support," ujarnya.
Faktor kedua adalah pengendalian konsumsi atas industri hasil tembakau karena semakin naik industri maka konsumsi meningkat seiring naiknya permintaan.
Hal ini sejalan dengan pendapat para ahli yaitu dalam jangka menengah dan panjang konsumsi atas industri hasil tembakau memiliki dampak kepada kesehatan.
"Ini menjadi dimensi yang juga harus kita perhatikan dalam perumusan kebijakan harga dan cukai hasil tembakau," tegasnya.
Faktor ketiga adalah pengendalian terhadap barang IHT yang bersifat ilegal sehingga pemerintah mendorong agar seluruh industri hasil tembakau bisa masuk kelas cukai dan sesuai aturan yang berlaku.
"Karena taat dengan aturan itu lebih enak. Bisa mendapatkan input dengan legal dan menjual output-nya dengan legal," katanya.
Faktor terakhir yaitu pemerintah menekankan mengenai dimensi penerimaan negara karena kebijakan cukai dimaksudkan untuk penerimaan negara baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Baca juga: DPR: SNI hasil pengolahan tembakau dorong pertumbuhan industri
Baca juga: Kemenkeu terus reformasi kebijakan terkait cukai hasil tembakau
Baca juga: Kemenkeu berencana naikkan cukai rokok untuk turunkan perokok anak
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: