Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menegaskan kasus suap kepada Panitera Pengganti Makfud, yang melibatkan Hakim Konstitusi Arsad Sanusi, akan segera dibentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Kasus kedua, yang melibatkan Hakim Arsyad. Jangan khawatir, MK itu akan mengarah kepada pembentukan MKH," kata Mahfud, di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pemeriksaan di internal melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) sudah selesai, sehingga MK sudah sampai pada kesimpulan perlu dibentuk panel etik.
"Hari ini, RPH tadi sudah memutuskan menunjuk tiga orang untuk menjadi panel, yaitu Harjono, Sodiki dan Fadlil," katanya.
Ketiga hakim konstitusi ini telah mewakili dari unsur MA, DPR dan eksekutif.
Ketua MK ini menegaskan, panel etik ini akan memeriksa lagi berbagai pihak dan apakah kasus ini akan berlanjut sampai ke MKH.
"Panel hakim ini nanti akan memeriksa lagi keterkaitan Neshawaty, Zaimar, dan Makhfud dengan Arsyad," katanya.
Mahfud juga mengungkapkan bahwa secara etika hakim dan keluarganya dilarang menerima tamu orang yang sedang berperkara.
"Hasil pemeriksaan internal, ada keyakinan bahwa itu perlu didalami oleh panel. panel ini yang akan memutuskan apakah terus ke MKH atau tidak," tambahnya.
Ketua MK juga mengungkapkan, panel etik hakim akan bekerja sampai waktu yang tidak ditentukan.
"Sampai kapan, belum tentukan waktu, secukupnya. Menurut saya tidak lama karena orang-orangnya gampang dipanggil. Dirwan Mahmud, Nesha, Zaimar, Makhfud, kan cuma lima orang," jelasnya.
Mahfud juga mengemukakan, akan mempidanakan orang yang tidak mau dipanggil.
"Ingat panel ini belum periksa Arsyad. MKH nanti baru ke arsyad. Kalau nggak, ya berhenti di panel kalau misalnya tidak ditemukan," kata Mahfud.
(ANT/P003)
MK Akan Bentuk MKH untuk Kasus Arsyad
16 Desember 2010 19:57 WIB
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010
Tags: