Kementerian BUMN dan Kemenperin bersinergi sukseskan P3DN
9 September 2021 14:00 WIB
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang disiarkan secara virtual, Kamis. (ANTARA/ Tangkapan Layar Aplikasi Youtube)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Perindustrian menyepakati untuk bersinergi dalam upaya menyukseskan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di BUMN dan Industri Kecil binaan BUMN, demi mencapai sasaran Project Management Office (PMO) Procurement Excellence BUMN.
Hal itu diwujudkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman untuk pemberdayaan Industri Kecil dan Peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan di BUMN.
"Industri Kecil Binaan BUMN ini adalah Industri Kecil yang mendapatkan pinjaman pendanaan dari Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang disiarkan secara virtual, Kamis.
Penandatanganan tersebut juga berkaitan dengan peningkatan mutu sistem pengadaan BUMN.
Menperin menyampaikan, koordinasi sinergi tugas dan fungsi yang dilakukan terdiri dari P3DN di lingkungan BUMN dan pemberian sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk Industri Kecil binaan BUMN, yang dituangkan melalui Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi dalam rangka P3DN di BUMN dan Industri Kecil Mitra Binaan BUMN.
"Dengan diberikannya sertifikasi TKDN kepada Industri Kecil binaan BUMN ini diharapkan Industri Kecil binaan BUMN dapat lebih mudah berpartisipasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di BUMN dan berhak memperoleh preferensi harga, dengan demikian Industri Kecil binaan BUMN bisa naik kelas," tukas Agus.
Berdasarkan informasi yang diterima, saat ini terdapat 390 Industri Kecil binaan BUMN dalam proses sertifikasi TKDN.
Menperin berharap agar sinergi yang dilakukan oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian dapat menjadi jalan bagi industri dalam negeri, khususnya Industri Kecil binaan BUMN, agar dapat menjadi raja di negeri sendiri.
Agus menegaskan, Kementerian Perindustrian sangat siap menjadikan TKDN sebagai pintu dalam setiap pengadaan yang masuk kategori wajib menggunakan produk dalam negeri sehingga dapat menjadi kontribusi positif pada perekonomian nasional, dan menjadikan Indonesia sebagai negara industri tangguh dan mandiri.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa situasi pandemi COVID-19 dapat menjadi peluang jika dimanfaatkan dengan baik untuk bersinergi guna memajukan industri kecil dalam negeri.
"Oleh karena itu, sinergi ini sangat baik untuk membentuk ekosistem yang saling mendukung agar kita semakin berkembang sebagai bangsa," ujar Erick.
Erick juga menyampaikan bahwa Kementerian yang ia pimpin telah membuat satu sistem e-commerce BUMN, di mana bukan saatnya BUMN menjadi menara gading, namun menjadi lokomotif yang di belakangnya membawa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk sama-sama bergerak maju.
Erick berharap, dengan demikian, BUMN dan UMKM dapat sama-sama merasakan manfaat dan keuntungan untuk sejahtera.
Baca juga: Kemenhub upayakan kenaikan TKDN pada proyek kerja sama dengan Jepang
Baca juga: PLN klaim nilai belanja produk lokal capai Rp33 triliun
Baca juga: P3DN, Menperin: Produk impor akan dihapus dari e-katalog pemerintah
Hal itu diwujudkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman untuk pemberdayaan Industri Kecil dan Peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan di BUMN.
"Industri Kecil Binaan BUMN ini adalah Industri Kecil yang mendapatkan pinjaman pendanaan dari Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang disiarkan secara virtual, Kamis.
Penandatanganan tersebut juga berkaitan dengan peningkatan mutu sistem pengadaan BUMN.
Menperin menyampaikan, koordinasi sinergi tugas dan fungsi yang dilakukan terdiri dari P3DN di lingkungan BUMN dan pemberian sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk Industri Kecil binaan BUMN, yang dituangkan melalui Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi dalam rangka P3DN di BUMN dan Industri Kecil Mitra Binaan BUMN.
"Dengan diberikannya sertifikasi TKDN kepada Industri Kecil binaan BUMN ini diharapkan Industri Kecil binaan BUMN dapat lebih mudah berpartisipasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di BUMN dan berhak memperoleh preferensi harga, dengan demikian Industri Kecil binaan BUMN bisa naik kelas," tukas Agus.
Berdasarkan informasi yang diterima, saat ini terdapat 390 Industri Kecil binaan BUMN dalam proses sertifikasi TKDN.
Menperin berharap agar sinergi yang dilakukan oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian dapat menjadi jalan bagi industri dalam negeri, khususnya Industri Kecil binaan BUMN, agar dapat menjadi raja di negeri sendiri.
Agus menegaskan, Kementerian Perindustrian sangat siap menjadikan TKDN sebagai pintu dalam setiap pengadaan yang masuk kategori wajib menggunakan produk dalam negeri sehingga dapat menjadi kontribusi positif pada perekonomian nasional, dan menjadikan Indonesia sebagai negara industri tangguh dan mandiri.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa situasi pandemi COVID-19 dapat menjadi peluang jika dimanfaatkan dengan baik untuk bersinergi guna memajukan industri kecil dalam negeri.
"Oleh karena itu, sinergi ini sangat baik untuk membentuk ekosistem yang saling mendukung agar kita semakin berkembang sebagai bangsa," ujar Erick.
Erick juga menyampaikan bahwa Kementerian yang ia pimpin telah membuat satu sistem e-commerce BUMN, di mana bukan saatnya BUMN menjadi menara gading, namun menjadi lokomotif yang di belakangnya membawa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk sama-sama bergerak maju.
Erick berharap, dengan demikian, BUMN dan UMKM dapat sama-sama merasakan manfaat dan keuntungan untuk sejahtera.
Baca juga: Kemenhub upayakan kenaikan TKDN pada proyek kerja sama dengan Jepang
Baca juga: PLN klaim nilai belanja produk lokal capai Rp33 triliun
Baca juga: P3DN, Menperin: Produk impor akan dihapus dari e-katalog pemerintah
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021
Tags: