"Penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Manokwari berdasarkan Instruksi Bupati Nomor: 443.2/10/9/2021 berlaku 7 sampai dengan 20 September 2021," katanya di Manokwari, Rabu.
Dia mengatakan bahwa sembilan camat di wilayah ini sudah diperintahkan untuk berkoordinasi dengan para kepala kampung hingga RT/RW untuk mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.
"Instruksi ini sudah kami teruskan kepada para camat dan kepala kampung untuk mengaktifkan posko-posko pencegahan serta memastikan lingkungan masyarakat tidak terjadi kerumunan, dan memperketat protokol kesehatan," ujarnya.
Dia menginstruksikan pula bahwa pada kecamatan yang masuk zona merah, kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya.
Baca juga: Satgas: Kasus COVID-19 Papua Barat meningkat dalam sepekan terakhir
Baca juga: PPKM Darurat dilaksanakan di Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong
Baca juga: Polda Papua Barat menyekat akses keluar masuk Manokwari dan Sorong
Baca juga: Pemkot Sorong perpanjang penerapan PPKM