BPJS Kesehatan gandeng Bank BJB dorong faskes tingkatkan layanan
8 September 2021 16:59 WIB
Acara penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tentang Dukungan Jasa Layanan Perbankan Dalam Hal Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat di Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/9/2021). (ANTARA/HO-BPJS Kesehatan)
Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan menggandeng Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) guna mengoptimalisisasi Program JKN-KIS dalam mendorong peningkatan kualitas layanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan salah satu bagian penting dari ekosistem Program JKN-KIS adalah peran klaster keuangan, yang terdiri dari lembaga yang berkiprah di industri keuangan baik bank maupun non bank, yang tidak hanya menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kolektabilitas iuran.
"Salah satu tantangan dalam pengelolaan program JKN-KIS adalah bagaimana kualitas layanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS oleh fasilitas kesehatan bermutu serta merata di seluruh wilayah Indonesia. Namun, kita masih memiliki PR bersama bahwa sarana dan prasarana fasilitas kesehatan di tiap daerah masih belum merata, ujar Ghufron dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Di sini, perbankan bisa turut andil dalam upaya pemenuhan fasilitas kesehatan untuk peningkatan kualitas layanan, ujanya.
Ghufron dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tentang Dukungan Jasa Layanan Perbankan Dalam Hal Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat di Bandung, Jawa Barat mengungkapkan salah satu ruang lingkup kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Bank BJB adalah fasilitas pembiayaan bagi fasilitas kesehatan mitra kerja BPJS Kesehatan, yang dapat digunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana.
Menurut Ghufron, hal ini dapat membantu fasilitas kesehatan meningkatkan kapabilitasnya dalam upaya pemberian layanan kesehatan yang sesuai bagi peserta JKN-KIS.
“Bank daerah seperti Bank BJB ini diharapkan dapat menjangkau wilayah-wilayah kerja fasilitas kesehatan yang lebih dalam yang mungkin belum terjangkau oleh bank nasional. Selain itu, dengan semangat local wisdom, diharapkan fasilitas pembiayaan ini lebih tepat sasaran khususnya dalam upaya memastikan ketercukupan sarana dan prasarana layanan kesehatan dan pembangunan di daerah tersebut,” ujar Ghufron.
Baca juga: BPJS Kesehatan uji coba aplikasi P-Care Vaksinasi Mobile
Baca juga: BPJS Kesehatan perluas jaringan FKTP
Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno mengungkapkan, selain pembiayaan bagi fasilitas kesehatan, kerja sama lain yang patut diapresiasi adalah pemanfaatan program Corporate Sosial Responsibility (CSR) untuk pembayaran iuran peserta PBPU/BP kelas 3 yang menunggak di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kondisi pandemi COVID-19 tentu juga berdampak pada kemampuan masyarakat dari sisi ekonomi. Untuk memastikan peserta JKN-KIS tetap aktif, perlu adanya kerjasama terkait inovasi-inovasi pendanaan dengan instansi dan pihak-pihak terkait, salah satunya dengan perbankan," ujar Mundiharno.
Diharapkan, dengan sinergi CSR ini dapat membantu peserta JKN-KIS yang tengah mengalami kesulitan agar tidak terputus akses layanan kesehatannya, kata dia.
Ruang lingkup kerja sama lainnya antara BPJS Kesehatan dengan Bank BJB adalah optimalisasi penggunaan jasa layanan perbankan untuk kemudahan transaksi pembayaran iuran program JKN-KIS.
BPJS kesehatan dan Bank BJB juga sepakat dalam hal perluasan kepesertaan program JKN-KIS bagi peserta keluarga tambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai peserta PBPU/BP. Bank BJB juga akan memberikan rate khusus maksimal atas penempatan dana, yang diharapkan dapat bermanfaat bagi sustainibilitas program JKN-KIS.
“Kami mengapresiasi berbagai pengembangan strategi bisnis perbankan, yang secara lincah menyesuaikan diri dengan berbagai dinamika kebijakan dan strategi BPJS Kesehatan ke depan. Kami juga sampaikan terima kasih kepada seluruh mitra kerja perbankan yang sudah sejak awal mendukung dalam menciptakan inovasi, kemudahan layanan dalam rangka keberlangsungan Program JKN-KIS dan melayani 225 juta peserta JKN-KIS,” ujar Mundiharno.
Pertama, Bank BJB Luncurkan Fasilitas Pembiayaan untuk Infrastruktur Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut, pada kesempatan yang sama dilakukan penandatanganan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Bank BJB terkait Pemberian Kredit Produktif Bagi FKTP yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro mengapresiasi inovasi perbankan Supply Infrastucture Financing (SIF) yang dikembangkan oleh Bank BJB ini.
“Produk perbankan ini bisa dikatakan pertama dikembangkan oleh Bank BJB dan disinergikan dengan BPJS Kesehatan. FKTP dalam hal ini, Klinik Pratama maupun Dokter Praktik Perorangan (DPP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan SIF untuk memperkuat sarana dan prasana sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN-KIS,” ujar Arief.
Arief mengungkapkan, sebelumnya BPJS Kesehatan dan perbankan telah memiliki program fasilitas pembiayaan khususnya bagi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit melalui Program Supply Chain Financing (SCF). Program SCF tersebut telah membantu cash flow rumah sakit, agar likuiditas tetap terjaga. Inovasi produk perbankan untuk pembiayaan fasilitas kesehatan kini dikembangkan untuk FKTP, namun digunakan untuk melengkapi sarana dan prasarana.
Skema pengajuan SIF ini bisa dilakukan oleh Klinik Pratama dan DPP ke Bank BJB. BPJS Kesehatan akan memberikan konfirmasi data kepada Bank BJB terkait nama FKTP, jangka waktu perjanjian kerja sama/masa kontrak FKTP dan jumlah peserta JKN-KIS yang terdaftar di FKTP tersebut. Kemudian Bank BJB akan memberikan analisa kelayakan terhadap kredit produktif ini.
Melalui kerja sama ini juga diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah dalam pemberian fasilitas kredit produktif bagi FKTP. Selain itu, Bank BJB akan memberikan special rate bagi FKTP yang telah diberikan fasilitas kredit produktif.
Baca juga: Layanan akses kesehatan hanya di ujung jari melalui Mobile JKN
Baca juga: BPJS Kesehatan-Kemenkop UKM optimalkan kepesertaan koperasi dan UMKM
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan salah satu bagian penting dari ekosistem Program JKN-KIS adalah peran klaster keuangan, yang terdiri dari lembaga yang berkiprah di industri keuangan baik bank maupun non bank, yang tidak hanya menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kolektabilitas iuran.
"Salah satu tantangan dalam pengelolaan program JKN-KIS adalah bagaimana kualitas layanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS oleh fasilitas kesehatan bermutu serta merata di seluruh wilayah Indonesia. Namun, kita masih memiliki PR bersama bahwa sarana dan prasarana fasilitas kesehatan di tiap daerah masih belum merata, ujar Ghufron dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Di sini, perbankan bisa turut andil dalam upaya pemenuhan fasilitas kesehatan untuk peningkatan kualitas layanan, ujanya.
Ghufron dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tentang Dukungan Jasa Layanan Perbankan Dalam Hal Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat di Bandung, Jawa Barat mengungkapkan salah satu ruang lingkup kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Bank BJB adalah fasilitas pembiayaan bagi fasilitas kesehatan mitra kerja BPJS Kesehatan, yang dapat digunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana.
Menurut Ghufron, hal ini dapat membantu fasilitas kesehatan meningkatkan kapabilitasnya dalam upaya pemberian layanan kesehatan yang sesuai bagi peserta JKN-KIS.
“Bank daerah seperti Bank BJB ini diharapkan dapat menjangkau wilayah-wilayah kerja fasilitas kesehatan yang lebih dalam yang mungkin belum terjangkau oleh bank nasional. Selain itu, dengan semangat local wisdom, diharapkan fasilitas pembiayaan ini lebih tepat sasaran khususnya dalam upaya memastikan ketercukupan sarana dan prasarana layanan kesehatan dan pembangunan di daerah tersebut,” ujar Ghufron.
Baca juga: BPJS Kesehatan uji coba aplikasi P-Care Vaksinasi Mobile
Baca juga: BPJS Kesehatan perluas jaringan FKTP
Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno mengungkapkan, selain pembiayaan bagi fasilitas kesehatan, kerja sama lain yang patut diapresiasi adalah pemanfaatan program Corporate Sosial Responsibility (CSR) untuk pembayaran iuran peserta PBPU/BP kelas 3 yang menunggak di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kondisi pandemi COVID-19 tentu juga berdampak pada kemampuan masyarakat dari sisi ekonomi. Untuk memastikan peserta JKN-KIS tetap aktif, perlu adanya kerjasama terkait inovasi-inovasi pendanaan dengan instansi dan pihak-pihak terkait, salah satunya dengan perbankan," ujar Mundiharno.
Diharapkan, dengan sinergi CSR ini dapat membantu peserta JKN-KIS yang tengah mengalami kesulitan agar tidak terputus akses layanan kesehatannya, kata dia.
Ruang lingkup kerja sama lainnya antara BPJS Kesehatan dengan Bank BJB adalah optimalisasi penggunaan jasa layanan perbankan untuk kemudahan transaksi pembayaran iuran program JKN-KIS.
BPJS kesehatan dan Bank BJB juga sepakat dalam hal perluasan kepesertaan program JKN-KIS bagi peserta keluarga tambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai peserta PBPU/BP. Bank BJB juga akan memberikan rate khusus maksimal atas penempatan dana, yang diharapkan dapat bermanfaat bagi sustainibilitas program JKN-KIS.
“Kami mengapresiasi berbagai pengembangan strategi bisnis perbankan, yang secara lincah menyesuaikan diri dengan berbagai dinamika kebijakan dan strategi BPJS Kesehatan ke depan. Kami juga sampaikan terima kasih kepada seluruh mitra kerja perbankan yang sudah sejak awal mendukung dalam menciptakan inovasi, kemudahan layanan dalam rangka keberlangsungan Program JKN-KIS dan melayani 225 juta peserta JKN-KIS,” ujar Mundiharno.
Pertama, Bank BJB Luncurkan Fasilitas Pembiayaan untuk Infrastruktur Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut, pada kesempatan yang sama dilakukan penandatanganan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Bank BJB terkait Pemberian Kredit Produktif Bagi FKTP yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro mengapresiasi inovasi perbankan Supply Infrastucture Financing (SIF) yang dikembangkan oleh Bank BJB ini.
“Produk perbankan ini bisa dikatakan pertama dikembangkan oleh Bank BJB dan disinergikan dengan BPJS Kesehatan. FKTP dalam hal ini, Klinik Pratama maupun Dokter Praktik Perorangan (DPP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan SIF untuk memperkuat sarana dan prasana sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN-KIS,” ujar Arief.
Arief mengungkapkan, sebelumnya BPJS Kesehatan dan perbankan telah memiliki program fasilitas pembiayaan khususnya bagi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit melalui Program Supply Chain Financing (SCF). Program SCF tersebut telah membantu cash flow rumah sakit, agar likuiditas tetap terjaga. Inovasi produk perbankan untuk pembiayaan fasilitas kesehatan kini dikembangkan untuk FKTP, namun digunakan untuk melengkapi sarana dan prasarana.
Skema pengajuan SIF ini bisa dilakukan oleh Klinik Pratama dan DPP ke Bank BJB. BPJS Kesehatan akan memberikan konfirmasi data kepada Bank BJB terkait nama FKTP, jangka waktu perjanjian kerja sama/masa kontrak FKTP dan jumlah peserta JKN-KIS yang terdaftar di FKTP tersebut. Kemudian Bank BJB akan memberikan analisa kelayakan terhadap kredit produktif ini.
Melalui kerja sama ini juga diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah dalam pemberian fasilitas kredit produktif bagi FKTP. Selain itu, Bank BJB akan memberikan special rate bagi FKTP yang telah diberikan fasilitas kredit produktif.
Baca juga: Layanan akses kesehatan hanya di ujung jari melalui Mobile JKN
Baca juga: BPJS Kesehatan-Kemenkop UKM optimalkan kepesertaan koperasi dan UMKM
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021
Tags: