KUR Bebaskan TKI dari Jerat Rentenir
15 Desember 2010 11:14 WIB
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) didampingi Menko Perekonomian, Hatta Radjasa (2 kanan), Menakertrans Muhaimin Iskandar (3 kiri), dan Gubernur Jatim, Soekarwo menekan tombol peresmian peluncuran program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (15/12). (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah mengharapkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Tenaga Kerja Indonesia bisa membantu menyelesaikan masalah sosial yang dihadapi TKI.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa dalam sambutannya di acara peluncuran KUR TKI di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu mengatakan, bantuan KUR bagi TKI dapat menghindarkan TKI terjerat utang dalam jumlah besar saat membutuhkan biaya dalam pengurusan keberangkatannya ke luar negeri.
"Dengan KUR ini, TKI dapat lepas dari jeratan renternir. Selain itu dengan terkoneksinya mereka pada perbankan, setelah selesai menjadi TKI dapat berwirausaha," kata Hatta.
Ia menyatakan pemerintah mengharapkan KUR TKI ini dapat menjadi solusi bagi peningkatan perlindungan dan pelayanan bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Data pemerintah menunjukkan remitasi TKI pada 2010 mencapai 6,6 miliar dolar AS, dan diperkirakan akan meningkat menjadi 6,8 miliar dolar AS.
Pemerintah meluncurkan program kredit usaha rakyat bagi Tenaga Kerja Indonesia untuk memenuhi pembiayaan yang menjadi tanggung jawabnya dalam proses penempatan ke luar negeri.
KUR bagi TKI secara resmi diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Surabaya, Rabu, dalam sebuah acara yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jatim.
KUR bagi TKI memiliki dua skema, KUR Mikro yaitu KUR dengan pagu sampai dengan Rp20.000.000 dikenakan suku bunga kredit/margin pembiayaan maksimal sebesar atau setara 22 persen efektif per tahun.
Skema kedua adalah KUR TKI Ritel dengan pagu diatas Rp20.000.000 dikenakan suku bunga kredit/margin pembiayaan maksimal setara 14 persen efektif per tahun.
Tujuan adanya program tersebut, adalah membantu TKI dalam pembiayaan proses penempatan bekerja di luar negeri. Juga memastikan TKI ditempatkan dengan kontrak yang jelas, haknya dipenuhi dan memeroleh pelayanan yang layak.
Program tersebut, juga diharapkan mendorong TKI bekerja produktif dan mematuhi ikatan kontrak dengan adanya transparansi pembayaran gaji dan potongan melalui perbankan.
Selain itu, juga meningkatkan remitansi melalui lembaga keuangan.
Pada 2010 ada tiga bank yang menyalurkan KUR ini yaitu BRI, BNI dan Bank Mandiri.
Selanjutnya akan mengikuti Bank Tabungan Negara, Bank Bukopin, Bank Syariah Mandiri dan 13 Bank Pembangunan Daerah yaitu Bank DKI, Bank Nagari, Bank Jabar Banten, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Jatim, Bank NTB, Bank Kalbar, BPD Kalsel, Bank Kalteng, Bank Sulut, Bank Maluku dan Bank Papua.
Skema penjaminan dilakukan oleh perusahaan penjamin. Sumber KUR TKI 100 persen berasal dari dana Bank Pelaksana. Pemerintah akan menjamin pengembalian KUR TKI melalui perusahaan penjamin sebesar 80 persen, sementara sisanya 20 persen merupakan risiko bank apabila terjadi kemacetan pembayaran angsuran.
Besarnya pinjaman KUR ini dapat diberikan maksimal 100 persen dari biaya penempatan yang mencakup biaya pengurusan dokumen jati diri, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja dan biaya lain yang diatur lebih lanjut dengan pengaturan Menakertrans.
Mekanisme penyaluran KUR TKI adalah TKI mengajukan aplikasi KUR TKI kepada Bank dengan dibantu oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau dahulu yang disebut PJTKI.
Apabila TKI telah memenuhi persyaratan dokumen yang diperlukan, maka bank dapat menyetujui penyaluran KUR TKI.
Bank melakukan kerja sama dengan perusahaan penjamin apabila TKI gagal melakukan pembayaran angsuran kredit.
(P008/C004/A038)
Menko Perekonomian Hatta Rajasa dalam sambutannya di acara peluncuran KUR TKI di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu mengatakan, bantuan KUR bagi TKI dapat menghindarkan TKI terjerat utang dalam jumlah besar saat membutuhkan biaya dalam pengurusan keberangkatannya ke luar negeri.
"Dengan KUR ini, TKI dapat lepas dari jeratan renternir. Selain itu dengan terkoneksinya mereka pada perbankan, setelah selesai menjadi TKI dapat berwirausaha," kata Hatta.
Ia menyatakan pemerintah mengharapkan KUR TKI ini dapat menjadi solusi bagi peningkatan perlindungan dan pelayanan bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Data pemerintah menunjukkan remitasi TKI pada 2010 mencapai 6,6 miliar dolar AS, dan diperkirakan akan meningkat menjadi 6,8 miliar dolar AS.
Pemerintah meluncurkan program kredit usaha rakyat bagi Tenaga Kerja Indonesia untuk memenuhi pembiayaan yang menjadi tanggung jawabnya dalam proses penempatan ke luar negeri.
KUR bagi TKI secara resmi diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Surabaya, Rabu, dalam sebuah acara yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jatim.
KUR bagi TKI memiliki dua skema, KUR Mikro yaitu KUR dengan pagu sampai dengan Rp20.000.000 dikenakan suku bunga kredit/margin pembiayaan maksimal sebesar atau setara 22 persen efektif per tahun.
Skema kedua adalah KUR TKI Ritel dengan pagu diatas Rp20.000.000 dikenakan suku bunga kredit/margin pembiayaan maksimal setara 14 persen efektif per tahun.
Tujuan adanya program tersebut, adalah membantu TKI dalam pembiayaan proses penempatan bekerja di luar negeri. Juga memastikan TKI ditempatkan dengan kontrak yang jelas, haknya dipenuhi dan memeroleh pelayanan yang layak.
Program tersebut, juga diharapkan mendorong TKI bekerja produktif dan mematuhi ikatan kontrak dengan adanya transparansi pembayaran gaji dan potongan melalui perbankan.
Selain itu, juga meningkatkan remitansi melalui lembaga keuangan.
Pada 2010 ada tiga bank yang menyalurkan KUR ini yaitu BRI, BNI dan Bank Mandiri.
Selanjutnya akan mengikuti Bank Tabungan Negara, Bank Bukopin, Bank Syariah Mandiri dan 13 Bank Pembangunan Daerah yaitu Bank DKI, Bank Nagari, Bank Jabar Banten, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Jatim, Bank NTB, Bank Kalbar, BPD Kalsel, Bank Kalteng, Bank Sulut, Bank Maluku dan Bank Papua.
Skema penjaminan dilakukan oleh perusahaan penjamin. Sumber KUR TKI 100 persen berasal dari dana Bank Pelaksana. Pemerintah akan menjamin pengembalian KUR TKI melalui perusahaan penjamin sebesar 80 persen, sementara sisanya 20 persen merupakan risiko bank apabila terjadi kemacetan pembayaran angsuran.
Besarnya pinjaman KUR ini dapat diberikan maksimal 100 persen dari biaya penempatan yang mencakup biaya pengurusan dokumen jati diri, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja dan biaya lain yang diatur lebih lanjut dengan pengaturan Menakertrans.
Mekanisme penyaluran KUR TKI adalah TKI mengajukan aplikasi KUR TKI kepada Bank dengan dibantu oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau dahulu yang disebut PJTKI.
Apabila TKI telah memenuhi persyaratan dokumen yang diperlukan, maka bank dapat menyetujui penyaluran KUR TKI.
Bank melakukan kerja sama dengan perusahaan penjamin apabila TKI gagal melakukan pembayaran angsuran kredit.
(P008/C004/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010
Tags: