Merak (ANTARA News) - PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Merak, Kota Cilegon, resmi memberlakukan tarif penyeberangan baru.
"Sekarang kami sudah resmi memberlakukan tarif baru penyeberangan Merak, sebesar 15 sampai 17 persen," kata Kepala Cabang PT ASDP Indonesia Ferry Merak, Teja Suparna, Rabu dini hari.
Dia menjelaskan, kenaikan tarif penyeberangan kapal sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan pada tanggal 15 November 2010. "Pemberlakuan kenaikan tarif sudah keputusan dari pemerintah, dan kenaikan itu sudah melalui beberapa kajian secara menyeluruh," katanya menjelaskan.
Namun demikian, katanya, pemberlakuan tarif yang sudah ditetapkan tersebut tidak berlaku bagi penumpang kapal cepat. "Kenaikan tarif angkutan penyeberangan hanya berlaku bagi kapal fery jenis Roro saja, kalau kapal cepat tidak," ujarnya.
Diketahui, sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.71 tahun 2010 tanggal 15 November 2010, ditetapkan tarif penyeberangan baru untuk Kapal Roro, penumpang naik dari Rp10 ribu menjadi Rp11.500, sedangkan untuk kendaraan Golongan I dari Rp17 ribu menjadi Rp20 ribu.
Kendaraan Golongan II dari 28 ribu menjadi Rp32 ribu, Golongan III dari Rp67 ribu menjadi Rp78.500, Golongan IV penumpang dari Rp198 ribu menjadi Rp232.500, golongan IV barang dari Rp173 ribu menjadi Rp204 ribu. (ANT-152/K004)
ASDP Merak Resmi Berlakukan Tarif Penyeberangan Baru
15 Desember 2010 01:10 WIB
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010
Tags: