Polisi gerebek kontrakan untuk simpan miras ilegal di Setiabudi
7 September 2021 21:56 WIB
Kapolsek Metro Setiabudi Komisaris Polisi Beddy Suwendi saat menggerebek salah satu kamar kontrakan yang menjadi tempat penyimpanan miras tanpa izin di Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian.
Jakarta (ANTARA) - Jajaran Polsek Metro Setiabudi menggerebek dua kamar kontrakan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras tanpa izin di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa malam.
"Dua kontrakan yang dijadikan tempat jual-beli minuman keras tanpa izin," kata Kapolsek Metro Setiabudi Komisaris Polisi Beddy Suwendi di Jakarta Selatan, Selasa.
Penggerebekan itu bermula setelah tim dari Polsektro Setiabudi melakukan pengecekan di lokasi.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan puluhan kardus berisi ratusan botol minuman keras (miras) dengan berlabel resmi buatan lokal maupun internasional.
Namun demikian, Beddy belum dapat memastikan jumlah total miras yang disita. Pihaknya masih melakukan pendataan dan pengecekan.
Beddy menuturkan pemilik usaha berinisial G (42) sudah melakukan jual-beli miras tanpa izin (ilegal) tersebut sekira satu tahun terskhir.
"Kemudian kontrakan ini juga menjual daring (online). Jadi jual beli melalui 'online'. Informasi yang saya dapat dari pemilik sudah satu tahun disini buka," kata Beddy.
Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait temuan miras di dua kamar kontrakan tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI musnahkan 12.433 botol minuman beralkohol
Baca juga: DKI musnahkan 11.321 botol miras hasil razia
"Dua kontrakan yang dijadikan tempat jual-beli minuman keras tanpa izin," kata Kapolsek Metro Setiabudi Komisaris Polisi Beddy Suwendi di Jakarta Selatan, Selasa.
Penggerebekan itu bermula setelah tim dari Polsektro Setiabudi melakukan pengecekan di lokasi.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan puluhan kardus berisi ratusan botol minuman keras (miras) dengan berlabel resmi buatan lokal maupun internasional.
Namun demikian, Beddy belum dapat memastikan jumlah total miras yang disita. Pihaknya masih melakukan pendataan dan pengecekan.
Beddy menuturkan pemilik usaha berinisial G (42) sudah melakukan jual-beli miras tanpa izin (ilegal) tersebut sekira satu tahun terskhir.
"Kemudian kontrakan ini juga menjual daring (online). Jadi jual beli melalui 'online'. Informasi yang saya dapat dari pemilik sudah satu tahun disini buka," kata Beddy.
Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait temuan miras di dua kamar kontrakan tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI musnahkan 12.433 botol minuman beralkohol
Baca juga: DKI musnahkan 11.321 botol miras hasil razia
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: