Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memberikan dukungan pada upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) agar lebih transparan dan tepat sasaran.

"Kami ucapkan terima kasih kepada KPK, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan seluruh stakeholder terkait atas segala masukan dan kerja samanya dalam rangka penyempurnaan penyaluran BPUM agar semakin baik lagi," ujarnya dalam sebuah webinar seperti dikutip dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.

Melalui JAGA.ID, ungkap dia, KPK disebut telah menyediakan kanal untuk mengawasi BPUM dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan korupsi sekaligus mencari tahu informasi seputar bantuan sosial (bansos) dengan mudah dan cepat melalui fitur JAGA Bansos.

Baca juga: Teten Masduki: Realisasi BPUM 2021 capai 92,35 persen

Sejak awal pandemi, lanjutnya, hampir semua lembaga memproyeksikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan terdampak sangat berat.

Menurut data World Bank di tahun 2021, lebih dari 50 persen pelaku UMKM menyatakan kebijakan yang paling dibutuhkan adalah transfer atau bantuan tunai.

Karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM berupaya membangkitkan UMKM melalui BPUM, subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non KUR, onboarding ke dalam ekosistem digital, hingga inovasi penyerapan produk UMKM melalui belanja pemerintah, swasta, BUMN, dan masyarakat.

Berdasarkan hasil survei pada bulan Mei 2021, ucap Teten, BPUM dinilai tepat sasaran dan tepat manfaat.

Baca juga: Airlangga: Kuartal III 2021 akan ada 4 juta UMKM-PKL terima banpres

Ia mengatakan sebanyak 99,4 persen penerima BPUM adalah usaha mikro dengan omset tahunan di bawah Rp300 juta dan 98,9 persen bantuan digunakan untuk keperluan usaha dengan nilai rata-rata Rp1,7 juta.

"Terjadi kenaikan omzet rata-rata 41,1 persen setelah masa pencairan bantuan," akunya.

Selain itu, Teten menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan proses pengusulan BPUM 2021 agar dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Lalu, disampaikan ke Dinas Propinsi untuk dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro dan dilakukan pemadanan data usulan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta validasi ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Hal itu ditujukan untuk menjaga kualitas dan kredibilitas penyaluran BPUM.

"BPUM tidak hanya dimaksudkan dalam rangka pemulihan, tetapi juga bagian dari strategi transformasi ekonomi nasional,” terang dia.