Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkenalkan aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM) yang berisi data maupun tekstual informasi pemberdayaan tanah masyarakat.

"Aplikasi PTM adalah aplikasi sistem informasi untuk keperluan penyediaan data pemberdayaan tanah masyarakat by name by address secara cepat, lengkap, akurat, mudah diakses dan terintegrasi baik secara sektoral maupun regional,” kata Direktur Jenderal Penataan Agraria Andi Tenrisau Kementerian ATR dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Aplikasi PTM bertujuan untuk mengatasi penataan aset dan penataan akses melalui program legalisasi aset dan mendaftarkan tanah-tanah transmigrasi. Pelaksanaan penataan aset bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Selain itu, juga untuk melaksanakan kegiatan redistribusi tanah kepada para petani, yang tanahnya bersumber dari tanah eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah telantar, serta tanah yang sudah habis HGU-nya.

Andi mengemukakan aplikasi PTM memuat data lokasi bidang tanah dari pelaku usaha yang diintegrasikan dengan data di Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar. Sedangkan bila NIK belum terdaftar, maka diberi titik koordinat tengah dari lokasi, lalu menampilkannya ke dalam peta sebaran lokasi pemberdayaan di seluruh Indonesia.

Baca juga: Kementerian ATR: penyelesaian konflik agraria perlu koordinasi

“Aplikasi ini juga memuat data inventarisasi pemberdayaan tanggal, bulan, dan tahun,” kata dia.

Aplikasi PTM juga memuat data sektor usaha, jenis sektor usaha dan jenis sub sektor usaha yang telah disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) serta memuat juga data Tahapan Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang terdiri dari data sosial ekonomi pelaku usaha, pendampingan, akses permodalan dan bantuan lainnya, kelembagaan sampai dengan diversifikasi usaha secara berkelanjutan.

“Aplikasi PTM ini memuat data pemberdayaan dan merupakan inisiatif Kementerian ATR/BPN selaku fasilitator dan kolaborator dari seluruh pemangku kepentingan terkait, seperti kementerian-lembaga sektoral, perbankan, LSM, dan swasta,” kata Andi Tenrisau.

Aplikasi PTM merupakan subsistem dari aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian ATR/BPN dengan laman ptm.atrbpn.go.id.

Untuk saat ini, aplikasi tersebut baru bisa diakses oleh jajaran internal, tetapi ke depannya aplikasi ini dirancang dengan berbasis web dan mobile dengan multi user yang bisa digunakan dari kementerian/lembaga terkait, organisasi perangkat daerah terkait, pihak swasta, hingga pihak-pihak yang membutuhkan data tersebut.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN perluas cakupan sertifikasi tanah, selesai 2025