Jakarta (ANTARA News) - Tersangka Abu Bakar Baasyir, Senin resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta barang buktinya dari Densus 88 Polri.

Penyerahan barang bukti dan tersangka itu mendapatkan pengawalan ketat dari anggota Densus 88 Polri yang bersenjatakan lengkap, dan Baasyir tiba di Kejari Jaksel pukul 11.30 WIB dengan menggunakan kendaraan panser milik Polri jenis Baracuda.

Dengan mengenakan pakaian jubah serba putih berserta kopiah putihnya, Abu Bakar Baasyir langsung masuk ke gedung Kejari Jaksel sembari dipapah oleh asistennya.

Kajari Jaksel, Muhammad Yusuf, mengatakan Abu Bakar Baasyir nantinya tetap akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan.

"Menurut pendapat kami, bagusnya Abu Bakar Baasyir, dikembalikan di rutan bareskrim dengan alasan efektif saja," katanya.

Ia menambahkan Abu Bakar Baasyir dikenakan lima pasal berlapis terkait Undang-Undang (UU) Terorisme Nomor 15 tahun 2003.

Dikatakan, persidangan Abu Bakar Baasyir direncanakan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Secepatnya usai tahun baru, disidangkan di PN Jaksel," katanya.
(ANT/A024)