Gunung Kidul (ANTARA News) - Kepolisian Resor Gunung Kidul siap mengamankan pemberangkatan warga masyarakat untuk menghadiri "Sidang Rakyat" di Yogyakarta, Senin (13/12), untuk mendukung penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai kepala daerah provinsi ini.

Kepala Bagian Operasi Polres Gunung Kidul Kompol Beja WTP, di Wonosari, Minggu, mengatakan, pihaknya memang belum mendapatkan surat pemberitahuan tentang pengerahan massa yang tergabung dalam Parade Nusantara itu, namun kepolisian telah siap mengamankan mereka yang akan berangkat menuju Yogyakarta untuk menghadiri "Sidang Rakyat" dengan agenda mendukung penetapan Sri Sultan HB X dan Sri Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan terlebih dahulu, apakah nantinya perlu dikawal atau tidak rombongan massa dari Kabupaten Gunung Kidul yang akan menuju Alun-alun Kota Yogyakarta, tempat berkumpul warga DIY untuk menggelar "Sidang Rakyat", sebelum mereka kemudian bergerak menuju gedung DPRD Provinsi DIY di Jalan Malioboro untuk mengikuti rapat paripurna dewan dengan agenda menyikapi Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Gunung Kidul AKBP Asep Nalaludin mengatakan pihaknya siap melakukan pengamanan terhadap pengerahan massa dari kabupaten ini yang akan menyampaikan aspirasinya dengan menghadiri "Sidang Rakyat" di Yogyakarta.

Menurut dia, pengamanan yang dilakukan pihaknya bukan merupakan wujud dukungan politik terkait dengan polemik tentang RUUK DIY.

"Kami tetap netral, dan pengamanan tersebut bukan sebagai dukungan politik, tetapi hanya sebatas menjalankan kewajiban agar massa tertib berlalu lintas sehingga tidak terjadi kemacetan atau kecelakaan selama di perjalanan dari Gunung Kidul ke Kota Yogyakarta," katanya.

Sedangkan mengenai pengibaran bendera Panji Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang cukup banyak di wilayah Gunung Kidul, kapolres mengatakan belum ada perintah apa pun dari pimpinan di Polda DIY untuk bersikap.

"Belum ada perintah terkait banyaknya pengibaran bendera panji kraton tersebut, dan keberadaan bendera itu sah diakui dalam undang-undang. Jadi, kami masih beranggapan keberadaan bendera tersebut bukan sebagai gerakan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya. (ANT-160/K004)