Pemprov DKI tutup sementara kafe HollyWings karena langgar prokes
6 September 2021 15:48 WIB
Tangkapan layar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memasang segel penutupan sementara untuk Tipsy Monkey Bar karena ketahuan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jakarta pada Sabtu (26/6/2021). ANTARA/Instagram/satpolpp.dki/Abdu Faisal.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi berupa penutupan sementara operasional kafe dan bar HollyWings di Kemang Jakarta Selatan, karena melanggar aturan protokol kesehatan (prokes).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Senin, mengatakan, semua pihak agar mematuhi aturan protokol kesehatan. "Jika ditemukan adanya pelanggaran yang berulang-ulang, maka dimungkinkan diberikan sanksi pidana," katanya.
Riza Patria mengatakan hal itu ketika diminta tanggapannya soal pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan kafe dan bar HollyWings di Kemang, Jakarta Selatan. "Pelanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi administratif sampai pencabutan izin, bahkan dimungkinkan sanksi pidana," katanya.
Riza menyebut, sanksi yang diatur oleh pemerintah tersebut, bukan hanya diberlakukan pada tempat usaha seperti kafe atau bar, tapi juga pabrik, perkantoran, atau unit-unit kegiatan lainnya sesuai dengan pelanggaran yang terjadi.
Karena itu, Riza mengingatkan, semua pihak untuk menegakkan disiplin pada aturan protokol kesehatan agar kasus positif COVID-19 di Jakarta segera penurunan.
"Kita harus tetap waspada dan disiplin. Meskipun saat ini ada pelonggaran, tapi harus tetap disiplin pada protokol kesehatan. Karena, kalau tidak disiplin maka penularan COVID-19 bisa meningkat lagi," katanya.
Baca juga: Satpol PP tutup Tipsy Monkey Bar karena melanggar aturan PPKM Mikro
Kafe dan bar HollyWings di Kemang Jakarta Selatan, dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam oleh Satpol PP DKI Jakarta, mulai Minggu (5/9), karena ditemukan adanya pelanggaran aturan PPKM Level 3, yakni kerumunan, setelah tim dari Satpol PP DKI Jakarta merazia tempat tersebut, pada Sabtu (4/9) malam,
Pemberian sanksi penutupan sementara kepada HollyWings, berdasarkan aturan pada Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 tahun 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Minggu (5/9), mengatakan pihaknya rutin melakukan operasi yustisi. "Selama ini kami melakukan operasi yustisi, penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan, tempat hiburan yang melewati jam operasional dan melebihi batas jumlah pengunjung yang diatur dalam aturan PPKM Level 3, kami tindak," kata Yusri.
Baca juga: Sidak Central Park, Satpol PP DKI nilai mal telah penuhi prokes
Baca juga: Izin Kafe Brotherhood terancam dicabut
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Senin, mengatakan, semua pihak agar mematuhi aturan protokol kesehatan. "Jika ditemukan adanya pelanggaran yang berulang-ulang, maka dimungkinkan diberikan sanksi pidana," katanya.
Riza Patria mengatakan hal itu ketika diminta tanggapannya soal pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan kafe dan bar HollyWings di Kemang, Jakarta Selatan. "Pelanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi administratif sampai pencabutan izin, bahkan dimungkinkan sanksi pidana," katanya.
Riza menyebut, sanksi yang diatur oleh pemerintah tersebut, bukan hanya diberlakukan pada tempat usaha seperti kafe atau bar, tapi juga pabrik, perkantoran, atau unit-unit kegiatan lainnya sesuai dengan pelanggaran yang terjadi.
Karena itu, Riza mengingatkan, semua pihak untuk menegakkan disiplin pada aturan protokol kesehatan agar kasus positif COVID-19 di Jakarta segera penurunan.
"Kita harus tetap waspada dan disiplin. Meskipun saat ini ada pelonggaran, tapi harus tetap disiplin pada protokol kesehatan. Karena, kalau tidak disiplin maka penularan COVID-19 bisa meningkat lagi," katanya.
Baca juga: Satpol PP tutup Tipsy Monkey Bar karena melanggar aturan PPKM Mikro
Kafe dan bar HollyWings di Kemang Jakarta Selatan, dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam oleh Satpol PP DKI Jakarta, mulai Minggu (5/9), karena ditemukan adanya pelanggaran aturan PPKM Level 3, yakni kerumunan, setelah tim dari Satpol PP DKI Jakarta merazia tempat tersebut, pada Sabtu (4/9) malam,
Pemberian sanksi penutupan sementara kepada HollyWings, berdasarkan aturan pada Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 tahun 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Minggu (5/9), mengatakan pihaknya rutin melakukan operasi yustisi. "Selama ini kami melakukan operasi yustisi, penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan, tempat hiburan yang melewati jam operasional dan melebihi batas jumlah pengunjung yang diatur dalam aturan PPKM Level 3, kami tindak," kata Yusri.
Baca juga: Sidak Central Park, Satpol PP DKI nilai mal telah penuhi prokes
Baca juga: Izin Kafe Brotherhood terancam dicabut
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021
Tags: