Medan (ANTARA News) - Pengamat Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Runtung Sitepu, SH berpendapat, hakim dalam melaksanakan tugasnya masih banyak menghadapi berbagai godaan, antara lain dugaan percobaan penyuapan.

"Namun, terkadang upaya penyuapan yang dilakukan oknum pejabat, maupun pencari keadilan, serta yang berkepentingan dengan perkara itu, menghadapi kegagalan bahkan juga berujung dilaporkannya kasus itu ke pihak kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya di Medan, Minggu, ketika diminta komentarnya mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang melaporkan dugaan penyuapan ke KPK.

Runtung mengatakan, dengan dilaporkannya dugaan penyuapan tersebut, ini membuktikan bahwa, hakim konstitusi itu tidak dapat dipengaruhi atau "diintervensi" dalam mengeluarkan putusan perkara yang sedang ditangani mereka.

Sikap yang dilakukan oleh hakim konstitusi itu menurut Runtung sangat tepat dan terpuji serta perlu dicontoh oleh institusi hukum yang ada di tanah air.

"Ini benar-benar mengejutkan, di saat situasi kondisi saat ini. Ternyata hakim itu tidak mudah untuk dipengaruhi oleh seseorang yang sengaja mencari kesempatan agar perkara yang sedang ditangani penegak hukum tersebut, bisa dimenangkan," katanya.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu, dugaan penyuapan yang dilaporkan ke KPK, diharapkan dapat membuat efek jera atau "peringatan" bagi masyarakat dan orang yang sedang berperkara.

"Laporan ke KPK itu juga dapat memberikan pelajaran yang sangat berharga bagi masyarakat dan jangan menempuh cara-cara yang melanggar hukum dan tindakan tidak terpuji," kata Runtung.
(M034/I006)