Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pengusaha di Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

"Lima orang yang diperiksa sebagai saksi, empat di antaranya merupakan pengusaha rokok," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan whatsApp, yang diterima ANTARA di Tanjungpinang, Senin.

Baca juga: KPK konfirmasi Kepala BP Bintan terkait proses pengajuan kuota rokok

Lima orang yang dimintai keterangan sebagai saksi yakni Budianto (swasta), Aman (Direktur PT. Berlian Inti Sukses, PT Batam Shellindo Pratama dan PT Karya Putri Makmur), Bobby Susanto (Direktur CV Three Star Bintan Tanjungpinang), dan Agus (Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009 sampai sekarang). Serta Setia Kurniawan yang merupakan Kepala Seksi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan.

Pemeriksaan itu, kata Ali sebagai upaya KPK mendalami pengetahuan para pihak dalam kasus dengan tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Saleh Umar.

"Hari ini pemeriksaan saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai dengan 2018 untuk tersangka AS (Apri Sujadi)," ujarnya.

Baca juga: Menelusuri jejak KPK mengusut kasus korupsi rokok tanpa cukai

Ali menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan KPK, diduga Apri menerima suap Rp6,3 miliar, dan Saleh Rp800 juta. Sementara nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp250 juta.

Penyelidikan kasus ini dimulai KPK setelah melakukan penelitian terhadap nilai kerugian negara akibat pemberian kuota rokok ilegal dan minuman beralkohol tahun 2017-2018. Penelitian tersebut tidak hanya dilakukan di Bintan, melainkan juga Tanjungpinang, Batam dan Karimun.

Contohnya, kuota rokok non-cukai tahun 2018 yang diberikan kepada BP FTZ Batam sebanyak 995.942.569 batang, Bintan 451.228.800 batang, Tanjungpinang 904.480.000 batang, dan Karimun 147.400.000 batang. KPK juga menghitung jumlah konsumsi rokok untuk setiap perokok per tahun di Batam mencapai 8.447 batang, Bintan 13.760 batang, Tanjungpinang 129.211 batang, dan Karimun 6.644 batang.

Nilai pembebasan cukai rokok pada tahun 2018 di Batam mencapai Rp368,4 miliar, Bintan Rp166,9 miliar, Tanjungpinang Rp334,6 miliar, dan Karimun Rp54,5 miliar.

Baca juga: Anggota DPRD Kepri sebut KPK salah periksa dirinya terkait cukai rokok

Baca juga: Menelusuri jejak KPK mengusut kasus korupsi rokok tanpa cukai