Tanjungpinang (ANTARA News) - Seorang TKW ilegal asal Bandung berinisial NN diduga diperkosa majikannya saat bekerja di Malaysia, namun kasus itu tidak dapat diproses secara hukum.
Pimpinan Rumah Singgah Engku Putri Provinsi kepulauan Riau (Kepri), Lelita Fitri, Sabtu, mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia kesulitan menindaklanjuti kasus itu karena NN berstatus TKW ilegal.
"Kasus ini membingungkan, dan berbeda dengan kasus pemerkosaan yang dialami TKW lainnya, karena NN berstatus sebagai TKW ilegal," katanya.
Lelita mengemukakan, TKW ilegal sulit mendapat perlindungan dari KBRI di Malaysia, karena mereka tidak terdaftar. KBRI hanya dapat melindungi mereka ketika diusir dari Malaysia.
NN yang masih berusia 17 tahun akan dipulangkan ke kampungnya pada Minggu (12/12-2010), setelah beberapa hari tinggal di Rumah Singgah Engku Putri. Umurnya ditambah agar dapat membuat kartu tanda penduduk dan paspor.
Sementara RA, warga Malaysia yang diduga memperkosa NN dapat bernafas lega karena kemungkinan kasus itu tidak ditindaklanjuti secara hukum.
Di Malaysia NN bekerja sebagai pembantu rumah tangga, setelah beberapa kali menolak bekerja sebagai pelayan tamu di kafe.
Korban juga telah berulang kali ganti majikan, karena beberapa majikannya bersikap kasar terhadap dirinya.
"Selama enam bulan bekerja di Malaysia, saya sering dipukul majikan," kata NN.
Saat ini, NN mengaku dalam kondisi baik. Namun ia mengalami sedikit trauma ketika berhadapan dengan pria dewasa. (NP/K004)
TKW Ilegal Diperkosa Majikan Malaysia, KBRI Tak Bisa Proses
11 Desember 2010 21:24 WIB
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010
Tags: