Penajam, Kaltim (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)/Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) bagi 6.789 mahasiswa seluruh Kalimantan.

“Bantuan UKT/SPP Mahasiswa dijadwalkan dibuka pekan depan dan ditutup akhir September,” ujar Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kemdikbudristek RI Prof Dr Ir Udiansyah MS dihubungi dari Penajam, Sabtu.

Pembukaan sistem untuk pendaftaran masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendikbudristek. Sedangkan kuota bantuan UKT/SPP mahasiswa masing-masing perguruan tinggi akan ditetapkan dalam waktu dekat.

Untuk itu, mahasiswa yang terdampak COVID-19 disarankan mempersiapkan diri dengan memenuhi syarat-syarat yang harus diajukan untuk mendapatkan bantuan UKT, bisa juga menanyakan persyaratan tersebut ke pengelola kampus masing-masing.

Baca juga: Kemendikbudristek : 75 persen penerima bantuan UKT mahasiswa PTS

Baca juga: Menteri Nadiem akan beri sanksi kampus tidak ajukan UKT


Sehari sebelumnya, saat menggelar jumpa pers secara virtual, ia mengatakan bahwa bantuan UKT/SPP ini ditujukan bagi mahasiswa aktif yang bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan pada semester gasal 2021/2022.

“Kebijakan ini sekaligus menjawab berbagai aspirasi masyarakat agar pemerintah terus melanjutkan Program Bantuan UKT, sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat miskin dan yang rentan miskin,” kata Udiansyah.

Syarat penerima bantuan adalah mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19, sehingga tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal.

Ketentuan prioritas penerima bantuan antara lain sudah menerima bantuan UKT semester sebelumnya dan masih layak menerima bantuan, karena kendala finansial sehingga tidak sanggup membayar UKT.

Syarat lainnya adalah mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT 1 dan UKT 2. UKT 1 besarannya maksimal Rp500 ribu, sedangkan UKT 2 besarannya antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

Kemudian mahasiswa yang berasal dari daerah khusus dan sedang melaksanakan pendidikan tinggi di PTN maupun PTS, yakni mahasiswa dari daerah yang terdampak langsung bencana alam, dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Berikutnya adalah mahasiswa dari anggota keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga berpendapatan kotor maksimal Rp750 ribu per orang.*

Baca juga: Pemerintah kembali lanjutkan bantuan kuota dan bantuan UKT

Baca juga: Mahasiswa ikut program Kampus Mengajar dapat biaya hidup dan UKT