Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Basrief Arief diminta mengevaluasi sejumlah penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, termasuk perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Anggota Komisi III (bidang Hukum) DPR, Ahmad Yani mendesak Basrief tidak memaksakan kelanjutan penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang tidak memiliki alat bukti cukup termasuk perkara Sisminbakum.
"Jaksa Agung yang baru jangan memaksakan meneruskan penanganan paket-paket perkara yang tidak cukup bukti termasuk Sisminbakum. Perkara itu sudah jelas tidak bisa diteruskan penanganan hukumnya karena itu bukan kasus korupsi. Tidak ada kerugian keuangan negara di perkara tersebut," kata Ahmad Yani kepada pers di Jakarta, Kamis.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap Basrief melakukan gelar perkara sejumlah kasus yang tengah ditangani. Gelar perkara ini dimaksudkan untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Agung termasuk untuk memutuskan perkara dilanjutkan penanganannya atau dihentikan.
Kemarin dalam rapat dengar pendapat, Komisi III DPR bersama Jaksa Agung baru. Rapat kerja kali pertama sejak Basrief Arief memimpin Korps Adhyaksa ini akan membahas program kerja yang dicanangkan untuk Kejaksaan Agung.
"Kami bahas program kerja barunya, deponeering Bibit-Chandra dan disinggung juga soal sisminbakum. Pendalamannya seputar bagaimana penanganan kasus itu agar tidak terjadi kriminalisasi," tandasnya.(*)
Jaksa Agung Diharapkan Tidak Kriminalisasi Sisminbakum
9 Desember 2010 19:28 WIB
Jaksa Agung, Basrief Arief melaporkan kinerja Kejaksaan Agung saat rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/12). (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010
Tags: