Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo divonis 4,5 tahun penjara
3 September 2021 18:24 WIB
Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut Wenny Bukamo (kiri) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sejumlah Rp2,2 miliar dari sejumlah pengusaha terkait pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2020.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Wenny Bukamo bersama-sama terdakwa II Recky Suhartono Godiman dan terdakwa III Hengky Thiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wenny Bukamo berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim M Djamir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu pada Jumat.
Majelis hakim juga mewajibkan Wenny untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya akan disita jaksa.
"Bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 1 tahun penjara," tambah Djamir.
Baca juga: Kasus Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo segera disidangkan
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Wenny.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Wenny Bukamo berupa pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan setelah terpidana selesai menjalani pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap hakim Djamir.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Wenny Bukamo divonis 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Wenny juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun penjara serta pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana.
Selain terhadap Wenny, hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua rekan Wenny yaitu Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Recky Suhartono Godiman berpa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa III Hengky Thiono berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," tambah hakim Djamir.
Putusan bagi dua rekan Wenny tersebut juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Recky Suhartono dihukum 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan Hengky Thiono divonis 4,5 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan
Menurut majelis hakim, ketiganya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua yaitu dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan yang terbukti tersebut juga berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut ketiganya berdasarkan dakwaan pertama yaitu dari pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thino telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp2,2 miliar dari Hedy Thiono, Andreas Hongkiriwang dan Djufri Katili yang mendapatkan proyek berdasarkan "plotting" yang dilakukan Wenny Bukamo melalui Recky Suhartono.
Pekerjaan yang diperoleh Hedy Thiono adalah peningkatan jalan Dungkean-Bonebone senilai Rp17.724.518.000 menggunakan PT. Trio Sepakat Makmur dan jalan ruas Keak-panapat senilai Rp6.968.203.000 menggunakan CV Menara Dinamika Selaras; lanjutan pembangunan stadion olahraga senilai Rp2.980.384.000 menggunakan PT Bangun Bangkep Persada; peningkatan jalan akses masuk pekuburan Islam Adean senilai Rp1.988.603.000 menggunakan CV Karya Muda Mandiri serta peningkatan jalan akses stadion senilai Rp697.311.000 menggunakan CV Menara Dinamika Selaras.
Selanjutnya pekerjaan yang diperoleh Djufri Katili adalah peningkatan ruas jalan STQ-Kejaksaan senilai Rp989.849.000 menggunakan CV Delima Cons; peningkatan jalan akses pekuburan Lampa senilai Rp993.847.000 menggunakan CV Delima Cons; serta peningkatan ruas jalan Lampa-Adean senilai Rp1.991.384.000 menggunakan CV Aszura Justin Perkasa.
Pekerjaan yang didapat Andreas Hongkiriwang adalah Peningkatan Ruas Jalan Perumda ATM senilai Rp3.450.837.000 menggunakan CV Imannuel; peningkatan jalan Bentean-Matanga senilai Rp2.969.668.000 menggunakan CV Imannuel; serta peningkatan jalan dalam Desa Matanga senilai Rp2.966.986.000 menggunakan PT. Andronika Putra Delta.
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara 3 terdakwa penyuap Wenny Bukamo
Baca juga: KPK pastikan surat panggilan yang beredar di Lampung palsu
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Wenny Bukamo bersama-sama terdakwa II Recky Suhartono Godiman dan terdakwa III Hengky Thiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wenny Bukamo berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim M Djamir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu pada Jumat.
Majelis hakim juga mewajibkan Wenny untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya akan disita jaksa.
"Bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 1 tahun penjara," tambah Djamir.
Baca juga: Kasus Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo segera disidangkan
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Wenny.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Wenny Bukamo berupa pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan setelah terpidana selesai menjalani pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap hakim Djamir.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Wenny Bukamo divonis 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Wenny juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun penjara serta pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana.
Selain terhadap Wenny, hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua rekan Wenny yaitu Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Recky Suhartono Godiman berpa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa III Hengky Thiono berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," tambah hakim Djamir.
Putusan bagi dua rekan Wenny tersebut juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Recky Suhartono dihukum 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan Hengky Thiono divonis 4,5 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan
Menurut majelis hakim, ketiganya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua yaitu dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan yang terbukti tersebut juga berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut ketiganya berdasarkan dakwaan pertama yaitu dari pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thino telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp2,2 miliar dari Hedy Thiono, Andreas Hongkiriwang dan Djufri Katili yang mendapatkan proyek berdasarkan "plotting" yang dilakukan Wenny Bukamo melalui Recky Suhartono.
Pekerjaan yang diperoleh Hedy Thiono adalah peningkatan jalan Dungkean-Bonebone senilai Rp17.724.518.000 menggunakan PT. Trio Sepakat Makmur dan jalan ruas Keak-panapat senilai Rp6.968.203.000 menggunakan CV Menara Dinamika Selaras; lanjutan pembangunan stadion olahraga senilai Rp2.980.384.000 menggunakan PT Bangun Bangkep Persada; peningkatan jalan akses masuk pekuburan Islam Adean senilai Rp1.988.603.000 menggunakan CV Karya Muda Mandiri serta peningkatan jalan akses stadion senilai Rp697.311.000 menggunakan CV Menara Dinamika Selaras.
Selanjutnya pekerjaan yang diperoleh Djufri Katili adalah peningkatan ruas jalan STQ-Kejaksaan senilai Rp989.849.000 menggunakan CV Delima Cons; peningkatan jalan akses pekuburan Lampa senilai Rp993.847.000 menggunakan CV Delima Cons; serta peningkatan ruas jalan Lampa-Adean senilai Rp1.991.384.000 menggunakan CV Aszura Justin Perkasa.
Pekerjaan yang didapat Andreas Hongkiriwang adalah Peningkatan Ruas Jalan Perumda ATM senilai Rp3.450.837.000 menggunakan CV Imannuel; peningkatan jalan Bentean-Matanga senilai Rp2.969.668.000 menggunakan CV Imannuel; serta peningkatan jalan dalam Desa Matanga senilai Rp2.966.986.000 menggunakan PT. Andronika Putra Delta.
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara 3 terdakwa penyuap Wenny Bukamo
Baca juga: KPK pastikan surat panggilan yang beredar di Lampung palsu
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: