Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut ada tiga hal penting yang harus dipenuhi pemerintah dalam rangka modernisasi sistem penerimaan negara secara elektronik.

Kepala Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Dayu Rusanto mengatakan hal penting pertama adalah terkait peningkatan kolektibilitas penerimaan negara.

Baca juga: Akademisi dorong mahasiswa jadi pelaku UMKM digital

"Bagaimana meningkatkan kolektibilitas penerimaan negara berupa pajak, bea cukai, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan penerimaan negara lainnya," kata Dayu dalam acara virtual, Jumat.

Hal penting kedua adalah memberikan kemudahan kepada para wajib pajak, wajib bayar, dan wajib setor dalam memenuhi kewajiban mereka.

Dayu mengatakan dalam hal penerimaan negara, prinsip yang harus dipenuhi tidak hanya terkait keadilan, kepastian, dan efisiensi, tetapi juga prinsip yang mengakomodir kemajuan zaman dan teknologi, seperti kepraktisan, kecepatan, keamanan, dan kenyamanan.

"Tentunya ini juga menjadi pengembangan berikutnya dari sistem penerimaan negara secara elektronik," kata Dayu.

Hal ketiga terkait adaptasi lingkungan yang berubah cepat seiring revolusi industri 4.0, dipicu oleh internet dan penggunaan ponsel pintar yang masif.

Baca juga: OVO jadi platform pembayaran digital paling banyak digunakan kaum ibu

Dayu mengatakan gelombang revolusi industri 4.0 telah mengubah perilaku masyarakat dari offline menjadi online, terlebih di masa pandemi COVID-19.

"Oleh karena itu sudah sangat relevan bahwa modernisasi sistem penerimaan negara ini sejalan dengan revolusi industri 4.0 dan juga menjawab tantangan di masa pandemi COVID-19 saat ini," kata dia.

Lebih lanjut Dayu mengatakan Kementerian Keuangan terus bertransformasi merespon perkembangan teknologi informasi digital dan modernisasi di dalam sistem pembayaran. Salah satunya melalui Modul Penerimaan Negara Generasi 3 (MPN G3).

MPN G3 merupakan sistem yang dibangun oleh Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk mengelola penerimaan agar jauh lebih akurat dan tepat waktu.

Sistem tersebut juga dibangun untuk mendukung hadirnya layanan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan penerimaan negara lainnya.

MPN G3 yang diluncurkan pada 2019 itu memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya mampu melayani pembayaran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik.

Selain itu, penyetoran penerimaan negara pada MPN G3 juga dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang disediakan oleh collecting agent, yaitu melalui loket dan kanal pembayaran via sistem elektronik yang terdiri dari ATM, internet banking, mobile banking, overbooking, Electronic Data Capture (EDC), dompet elektronik, transfer bank, virtual account, kartu debit, dan kartu kredit.

Pengembangan MPN G3 dilakukan secara kolaboratif antara Kemenkeu dengan sejumlah collecting agent yang terdiri dari bank/pos persepsi dan lembaga persepsi lainnya seperti perusahaan fintech, e-commerce, dan retailer.

"MPN G3 menjadi salah satu sistem utama di Ditjen Perbendaharaan. Saat ini lebih dari 90 persen transaksi penerimaan negara yang dibayar ke kas negara itu melalui MPN G3," kata Dayu.


Baca juga: APPI kenalkan 5 pilar industri keuangan 4.0 perkuat layanan digital

Baca juga: OJK-Kemenkominfo sepakat perkuat digitalisasi sektor jasa keuangan