Padang, (ANTARA) - Komisi I DPRD Kota Padang merekomendasikan agar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padang mengambil alih pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) KONI Padang.

Ketua Komisi I DPRD Padang Elly Thrisyanti di Padang, Jumat mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Dispora, KONI Padang, bagian hukum Pemkot Padang terkait persoalan ini.

"Kami mengeluarkan dua rekomendasi yang dapat dilakukan Dispora yakni membekukan keuangan KONI Padang dan meminta Dispora Padang mengambilalih pelaksanaan Musorkotlub KONI Padang," kata dia.

Ia menjelaskan hal ini dilakukan karena kepengurusan KONI Padang yang dipimpin Plt Ketua KONI Padang Ilmarizal dianggap tidak sesuai Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga KONI.

Baca juga: DPRD Sumbar akan panggil KONI terkait keberangkatan ke PON Papua

"Karena mereka ilegal maka kita minta pengurus ini dilegalkan sesuai mekanisme yang ada. Apakah bapak itu ketuanya atau yang lain tidak masalah namun harus sesuai aturan," kata dia.

Dalam rapat tersebut, lanjutnya Kadispora Padang Mursalim mengatakan penunjukan Plt Ketua KONI Padang tidak sesuai AD ART KONI dan ilegal.

Hal ini tentu berdampak pada keputusan dan kebijakan yang diambil pengurus saat ini. "Kami ingin menyelamatkan KONI Padang agar penggunaan keuangan mereka dapat sesuai aturan. Jika ilegal seperti ini tentu ada dampak hukumnya," kata dia.

Dalam rapat itu pihak KONI Padang mengatakan mereka merujuk pada Pedoman Organisasi (PO) sehingga menunjuk Sekretaris Umum menjadi Plt Ketua.

Padahal dalam AD ART KONI Padang dijelaskan ketua umum yang berhalangan tetap dapat digantikan wakil ketua umum sebagai pelaksana tugas.

"Masa ada aturan yang lebih rendah menggantikan aturan di atasnya. Dalam segi hukum jelas ini tidak boleh," kata dia.

Ia menjelaskan apabila mereka ingin melegalkan pengurus sekarang ada dua opsi yang ada yakni mengubah AD ART KONI dan melakukan Musorkotlub yang mengangkat ketua sesuai aturan.

"Mereka harus pilih salah satu opsi tersebut. Kita tidak ingin rapat dengan pengurus ilegal dan jika mereka telah legal maka rapat akan bisa dilanjutkan," kata dia.

Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPRD Padang Mastilizal Aye mengatakan apabila mereka tetap menggelar Musorkotlub KONI Padang maka itu tidak akan diakui karena pengurus yang ada saat ini ilegal.

"Plt sekarang ilegal sehingga tidak boleh menggunakan anggaran dari APBD Padang. Apa yang akan dilakukan ilegal. Kita berharap kalau ada kegiatan, mereka harus menyelesaikan ini dahulu," kata dia.

Ia mengatakan pengurus memiliki dasar PO menunjuk Sekum KONI Padang Ilamarizal menjadi Plt Ketua KONI.

"PO itu turunan dari AD ART dan PO tidak boleh mengangkangi aturan di atasnya. Ini ilegal namanya," kata dia.

Baca juga: Anggota DPRD Sumatera Barat ingatkan gubernur soal kasus Covid-19
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar minta gubernur refokusing anggaran tangani COVID-19